Kasus Karhutla Tebo

Jubir MA Sebut Sudah Lama Kirim Putusan Kasasi Wakil Ketua DPRD Tebo Jambi Syamsu Rizal

Mahkamah Agung (MA) membenarkan telah memutus kasasi yang dimohonkan Kejari Tebo, terkait kasus penebangan pohon dan pembakaran lahan di kawasan hutan

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Wira
Jubir MA Sebut Sudah Lama Kirim Putusan Kasasi Wakil Ketua DPRD Tebo Jambi Syamsu Rizal 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Mahkamah Agung (MA) membenarkan telah memutus kasasi yang dimohonkan Kejari Tebo, terkait kasus penebangan pohon dan pembakaran lahan di kawasan hutan melibatkan Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal.

Jubir MA yang juga Hakim Agung Suharto saat dihubungi Tribun Jambi, mengatakan pihaknya telah mengirimkan petikan putusan kasasi disertai surat pengantar ke pengadilan negeri atau pengadilan pengaju.

"Sudah lama dikirim," kata Suharto, Jumat (26/4/2024).

Petikan putusan dan surat pengantar yang diperlihatkan Suharto tertanggal 3 April 2024 ditandatangani oleh Sudarmawatiningsih selaku Panitera Muda Pidana Khusus a.n. Panitera Mahkamah Agung RI.

Perkara itu juga telah dikirimkan ke website resmi MA. Dilihat di website, Perkara nomor:99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini diadili oleh hakim ketua Desnayeti dengan hakim anggota Yohannes Priyana dan Sugeng Sutrisno.

Perkara itu berstatus telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

"Amar putusan: Kabul Kasasi Penuntut Umum, batal judex facti, adili sendiri, terbukti dakwaan pertama, Pidana penjara selama 2 (dua) tahun denda Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan," dilansir dari laman kepaniteraan MA, Jumat (26/4/2024).

Dalam petikan putusan kasasi, MA menyatakan terdakwa Syamsu Rizal alias Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pihak yang menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Perkara tersebut diputusakan majelis hakim dalam rapat musyawarah pada Rabu 24 Januari 2024 lalu.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy fatharany, mengatakan akan segera melakukan eksekusi atas keluarnya putusan kasasi itu.

"Kejati Jambi memerintahkan agar Kejari Tebo segera mengeksekusi," kata Lexy.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tebo Julian Marbun, dihubungi berkali-kali mengkonfirmasi hal itu, tak mau merespons.

Baca juga: Sosok Syamsu Rizal, Wakil Ketua DPRD Tebo yang Divonis 2 Tahun di MA, Sempat Divonis Bebas di PN

Baca juga: BREAKING NEWS MA Hukum Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal 2 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Baca juga: Syamsu Rizal Sebut Jokowi Jadi Presiden Pertama yang Berkunjung ke Kabupaten Tebo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved