Kasus Karhutla Tebo
Jubir MA Sebut Sudah Lama Kirim Putusan Kasasi Wakil Ketua DPRD Tebo Jambi Syamsu Rizal
Mahkamah Agung (MA) membenarkan telah memutus kasasi yang dimohonkan Kejari Tebo, terkait kasus penebangan pohon dan pembakaran lahan di kawasan hutan
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Mahkamah Agung (MA) membenarkan telah memutus kasasi yang dimohonkan Kejari Tebo, terkait kasus penebangan pohon dan pembakaran lahan di kawasan hutan melibatkan Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal.
Jubir MA yang juga Hakim Agung Suharto saat dihubungi Tribun Jambi, mengatakan pihaknya telah mengirimkan petikan putusan kasasi disertai surat pengantar ke pengadilan negeri atau pengadilan pengaju.
"Sudah lama dikirim," kata Suharto, Jumat (26/4/2024).
Petikan putusan dan surat pengantar yang diperlihatkan Suharto tertanggal 3 April 2024 ditandatangani oleh Sudarmawatiningsih selaku Panitera Muda Pidana Khusus a.n. Panitera Mahkamah Agung RI.
Perkara itu juga telah dikirimkan ke website resmi MA. Dilihat di website, Perkara nomor:99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini diadili oleh hakim ketua Desnayeti dengan hakim anggota Yohannes Priyana dan Sugeng Sutrisno.
Perkara itu berstatus telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
"Amar putusan: Kabul Kasasi Penuntut Umum, batal judex facti, adili sendiri, terbukti dakwaan pertama, Pidana penjara selama 2 (dua) tahun denda Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan," dilansir dari laman kepaniteraan MA, Jumat (26/4/2024).
Dalam petikan putusan kasasi, MA menyatakan terdakwa Syamsu Rizal alias Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pihak yang menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Perkara tersebut diputusakan majelis hakim dalam rapat musyawarah pada Rabu 24 Januari 2024 lalu.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy fatharany, mengatakan akan segera melakukan eksekusi atas keluarnya putusan kasasi itu.
"Kejati Jambi memerintahkan agar Kejari Tebo segera mengeksekusi," kata Lexy.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tebo Julian Marbun, dihubungi berkali-kali mengkonfirmasi hal itu, tak mau merespons.
Baca juga: Sosok Syamsu Rizal, Wakil Ketua DPRD Tebo yang Divonis 2 Tahun di MA, Sempat Divonis Bebas di PN
Baca juga: BREAKING NEWS MA Hukum Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal 2 Tahun dan Denda Rp500 Juta
Baca juga: Syamsu Rizal Sebut Jokowi Jadi Presiden Pertama yang Berkunjung ke Kabupaten Tebo
Kejari Tebo Jambi Dilema Eksekusi Kasus Iday, Anton: Tunggu Salinan Putusan Lengkap |
![]() |
---|
Kajari Tebo Jambi Pastikan Eksekusi Putusan MA Soal Kasus Syamsu Rizal: Tak Ada Perlakuan Istimewa |
![]() |
---|
Kejari Terima Putusan Kasasi MA, Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal Segera Dieksekusi Jaksa |
![]() |
---|
PN Tebo Jambi Terima Surat dari MA Soal Putusan Kasasi Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal |
![]() |
---|
MA Vonis 2 Tahun Penjara, Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal Sebut Belum Terima Putusan Resmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.