Kasus Karhutla Tebo

Kejari Terima Putusan Kasasi MA, Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal Segera Dieksekusi Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah menerima petikan putusan kasasi dari MA, terkait vonis yang dijatuhkan terhadap Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu R

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Wira
Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soeseno 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah menerima petikan putusan kasasi dari MA, terkait vonis yang dijatuhkan terhadap Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal.

"Petikan putusan dari MA baru kita terima hari ini, secepatnya akan diproses menunggu disposisi dari pimpinan," kata Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soeseno, Senin (29/4/2024).

Febrow menerangkan pihaknya akan melakukan eksekusi secepatnya atas putusan kasasi tersebut. Hal itu juga sesuai dengan perintah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

"Secepatnya, tapi kita belum tahu apakah yang bersangkutan sudah menerima putusan apa belum. Yang pasti kan syaratnya yang bersangkutan harus menerima dulu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal, terkait kasus penebangan pohon dan pembakaran lahan di kawasan hutan.

MA menyatakan terdakwa Syamsu Rizal alias Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, selaku pihak yang menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," bunyi petikan putusan MA.

Perkara nomor:99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini diadili oleh hakim ketua Desnayeti dengan hakim anggota Yohannes Priyana dan Sugeng Sutrisno.

Putusan kasasi tersebut diputusakan majelis hakim dalam rapat musyawarah pada Rabu 24 Januari 2024 lalu.

Baca juga: PN Tebo Jambi Terima Surat dari MA Soal Putusan Kasasi Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal

Baca juga: MA Vonis 2 Tahun Penjara, Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal Sebut Belum Terima Putusan Resmi

Baca juga: Jubir MA Sebut Sudah Lama Kirim Putusan Kasasi Wakil Ketua DPRD Tebo Jambi Syamsu Rizal

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved