Kasus Karhutla Tebo
Kejari Tebo Jambi Dilema Eksekusi Kasus Iday, Anton: Tunggu Salinan Putusan Lengkap
Kejari Tebo belum melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus Karhutla Syamsu Rizal karena belum terima salinan putusan lengkap dari panitera.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
Syamsu Rizal.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo belum melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus Karhutla Syamsu Rizal karena belum terima salinan putusan lengkap dari panitera.
Syamsu Rizal yang merupakan Wakil Ketua II DPRD Tebo sekaligus Sekretaris DPD Demokrat Jambi divonis hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Menurut pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Jambi, Anton Rahmanto, pihaknya akan mengeksekusi Wakil Ketua II DPRD Tebo itu ketika sudah mendapat salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA).
Anton mengakui bahwa pihaknya sudah mendapat petikan putusan kasasi disertai surat pengantar dari MA soal vonis Syamsu Rizal alias Iday.
Namun menurutnya pihaknya tidak dapat melakukan eksekusi jika hanya berbekal petikan putusan.
"Kita menunggu salinan putusan lengkap sesuai dengan pasal 270 KUHAP. Jadi kita harus hati-hati, waspada dalam pelaksanaan eksekusi. Tapi saya tekankan tidak ada perlakuan istimewa terhadap terpidana ya," kata Anton, Selasa (7/5/2024).
Anton menerangkan pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan panitera untuk segera mengirimkan salinan putusan lengkap kepada kejaksaan.
Baca juga: Kajari Tebo Jambi Pastikan Eksekusi Putusan MA Soal Kasus Syamsu Rizal: Tak Ada Perlakuan Istimewa
Baca juga: Kejari Terima Putusan Kasasi MA, Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal Segera Dieksekusi Jaksa
Anton menegaskan pihaknya tidak ingin cacat hukum dalam melakukan eksekusi. Untuk itu petikan putusan kasasi yang diterima belum dapat dijadikan dasar dalam mengeksekusi.
Dia juga mengaku belum menerbitkan surat perintah eksekusi karena belum menerima surat putusan lengkap.
"Jadi begini, saya sebagai Plh harus dengan cermat dan hati-hati dalam mengambil tindakan kita ini. Jangan sampai ada hal-hal yang cacat hukum, jadi harus hati-hati. Saya yakin yang bersabgkutan kooperatif kok, kerjaannya jelas dan alamatnya jelas," katanya.
Tak Ada Perlakuan Istimewa
Anton Rahmanto menegaskan akan segera melakukan eksekusi putusan kasasi terhadap terpidana Syamsu Rizal.
Syamsu Rizal yang merupakan Wakil Ketua II DPRD Tebo sekaligus Sekretaris DPD Demokrat Jambi divonis hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Anton mengungkapkan saat ini eksekusi putusan kasasi itu masih menunggu salinan putusan sebagaiman tertulis dalam pasal 270 KUHAP.
Kajari Tebo Jambi Pastikan Eksekusi Putusan MA Soal Kasus Syamsu Rizal: Tak Ada Perlakuan Istimewa |
![]() |
---|
Kejari Terima Putusan Kasasi MA, Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal Segera Dieksekusi Jaksa |
![]() |
---|
PN Tebo Jambi Terima Surat dari MA Soal Putusan Kasasi Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal |
![]() |
---|
MA Vonis 2 Tahun Penjara, Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal Sebut Belum Terima Putusan Resmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.