Berita Tebo

Ini Tanggapan Pihak Ponpes di Tebo Terkait Tiga Calon Tersangka Baru Dalam Kasus Kematian Santri

Pengacara Ponpes Raudhatul Mujawwidin Unit 5 Desa Tirta Kencana Rimbo Bujang, angkat bicara terkait penetapan tiga calon tersangka dalam kasus kematia

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Kemenag Tebo, Provinsi Jambi akan mencabut izin Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin jika terbukti terlibat di kasus kematian santri AH (13). 

"Berdasarkan rekonstruksi mereka ini ada di situ (TKP) sejak awal, sampai dengan tidak selesainya tindak pidanan yang terjadi tapi dia mengetahui, ada tiga orang itu, kita sudah lakukan pemeriksaan dengan pasal 221 tentang perbuatan menutupi tindak pidanan yang dilakukan, " ujarnya.

Baca juga: Polisi Bakal Tetapkan Tiga Tersangka Baru Dalam Kasus Kematian Santri di Tebo

Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis Berbeda Terhadap Senior Pembunuh Santri di Tebo

Baca juga: Polda Jambi Terus Monitor Kasus Kematian Santri Ponpes Raudhatul Mujawiddin Tebo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved