Berita Tebo
Ini Tanggapan Pihak Ponpes di Tebo Terkait Tiga Calon Tersangka Baru Dalam Kasus Kematian Santri
Pengacara Ponpes Raudhatul Mujawwidin Unit 5 Desa Tirta Kencana Rimbo Bujang, angkat bicara terkait penetapan tiga calon tersangka dalam kasus kematia
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Kemenag Tebo, Provinsi Jambi akan mencabut izin Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin jika terbukti terlibat di kasus kematian santri AH (13).
"Berdasarkan rekonstruksi mereka ini ada di situ (TKP) sejak awal, sampai dengan tidak selesainya tindak pidanan yang terjadi tapi dia mengetahui, ada tiga orang itu, kita sudah lakukan pemeriksaan dengan pasal 221 tentang perbuatan menutupi tindak pidanan yang dilakukan, " ujarnya.
Baca juga: Polisi Bakal Tetapkan Tiga Tersangka Baru Dalam Kasus Kematian Santri di Tebo
Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis Berbeda Terhadap Senior Pembunuh Santri di Tebo
Baca juga: Polda Jambi Terus Monitor Kasus Kematian Santri Ponpes Raudhatul Mujawiddin Tebo
Berita Terkait:#Berita Tebo
| Satresnarkoba Polres Tebo Bekuk Pengedar Sabu, 22 Paket Diamankan |
|
|---|
| Koperasi Tujuan Murni dan PT Tebo Indah Tanggapi Tuntutan Demo soal HGU di Tebo |
|
|---|
| Pak Kades dan Warga di Tebo Marah Besar, Diana Anak Yatim Piatu Dianiaya 2 Perempuan |
|
|---|
| Kasus Penganiayaan Yatim Piatu di Tebo Masuk Tahap Dua, Dua Tersangka Ditahan di Lapas |
|
|---|
| 10 Desa Desak Aktivitas PT Tebo Indah Dihentikan, Perusahaan: Tunggu Putusan Hukum Tetap |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.