Berita Jambi
Polisi Bakal Tetapkan Tiga Tersangka Baru Dalam Kasus Kematian Santri di Tebo
Kasus kematian Airul Harahap (13), seorang santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin di Kabupaten Tebo yang diduga dianiaya dua seniornya terus ber
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus kematian Airul Harahap (13), seorang santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin di Kabupaten Tebo yang diduga dianiaya dua seniornya terus berlanjut. Polisi akan menetapkan tersangka baru dalam kasus panjang ini.
Menurut Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, pihak kepolisian telah memeriksa tiga saksi yang mengetahui dan menyaksikan kejadian penganiayaan terhadap Airul Harahap yang berujung pada kematiannya. Selain itu, pihak kepolisian juga akan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini.
"Seperti awal kami sampaikan, siapapun yang terlibat akan kami proses, kami sekarang sudah bisa buktikan ada keterlibatan dari kawan-kawannya tersangka," kata Andri, Jum'at (26/4/2024).
Tiga orang ini merupakan saksi yang sejak awal mengetahui kejadian penganiayaan terhadap korban. Namun, mereka tidak melaporkan dan mereka ini merupakan kawan satu kelas dua tersangka sebelumnya.
" Berdasarkan rekonstruksi mereka ini ada di situ (TKP) sejak awal, sampai dengan tidak selesainya tindak pidanan yang terjadi tapi dia mengetahui, ada tiga orang itu, kita sudah lakukan pemeriksaan dengan pasal 221 tentang perbuatan menutupi tindak pidanan yang dilakukan, " ujarnya.
Selama lima bulan, ketiga orang ini tidak pernah menyampaikan apapun ke penyidik padahal mereka ada di TKP dan mengetahui peristiwa penganiayaan sejak awal.
"Polres Tebo telah melakukan pemeriksaan, mungkin Minggu depan akan ada peningkatan status terhadap tiga orang tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo telah menjatuhkan vonis terhadap dua tersangka pembunuh Airul Harapan (13) santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Rimbo Bujang Kabupaten Tebo. Terdakwa AR (15) divonis dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD (14) divonis lebih ringan dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis Berbeda Terhadap Senior Pembunuh Santri di Tebo
Baca juga: Polda Jambi Terus Monitor Kasus Kematian Santri Ponpes Raudhatul Mujawiddin Tebo
Baca juga: Ketua IDI: Dokter Klinik Bikin Surat Kematian Santri di Tebo Berdasarkan Autopsi Verbal
Truk Solar Antri di SPBU Jambi, Pertamina Klaim Ketersediaan Biosolar Aman |
![]() |
---|
Berkat Gubernur Al Haris, Jambi Raih Pengampuan KJSU dari Kemenkes RI |
![]() |
---|
Sopir Truk Menginap di SPBU demi Dapat Solar di Jambi: Pak Haris, Tolong Bantu Kami |
![]() |
---|
Besok Partai Buruh Jambi Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur, Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
Gubernur Al Haris Minta SPPG Gandeng Petani Jambi, Dorong Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.