Berita Jambi

Polisi Bakal Tetapkan Tiga Tersangka Baru Dalam Kasus Kematian Santri di Tebo

Kasus kematian Airul Harahap (13), seorang santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin di Kabupaten Tebo yang diduga dianiaya dua seniornya terus ber

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Rifani
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus kematian Airul Harahap (13), seorang santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin di Kabupaten Tebo yang diduga dianiaya dua seniornya terus berlanjut. Polisi akan menetapkan tersangka baru dalam kasus panjang ini.

Menurut Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, pihak kepolisian telah memeriksa tiga saksi yang mengetahui dan menyaksikan kejadian penganiayaan terhadap Airul Harahap yang berujung pada kematiannya. Selain itu, pihak kepolisian juga akan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini.

"Seperti awal kami sampaikan, siapapun yang terlibat akan kami proses, kami sekarang sudah bisa buktikan ada keterlibatan dari kawan-kawannya tersangka," kata Andri, Jum'at (26/4/2024).

Tiga orang ini merupakan saksi yang sejak awal mengetahui kejadian penganiayaan terhadap korban. Namun, mereka tidak melaporkan dan mereka ini merupakan kawan satu kelas dua tersangka sebelumnya.

" Berdasarkan rekonstruksi mereka ini ada di situ (TKP) sejak awal, sampai dengan tidak selesainya tindak pidanan yang terjadi tapi dia mengetahui, ada tiga orang itu, kita sudah lakukan pemeriksaan dengan pasal 221 tentang perbuatan menutupi tindak pidanan yang dilakukan, " ujarnya.

Selama lima bulan, ketiga orang ini tidak pernah menyampaikan apapun ke penyidik padahal mereka ada di TKP dan mengetahui peristiwa penganiayaan sejak awal.

"Polres Tebo telah melakukan pemeriksaan, mungkin Minggu depan akan ada peningkatan status terhadap tiga orang tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo telah menjatuhkan vonis terhadap dua tersangka pembunuh Airul Harapan (13) santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Rimbo Bujang Kabupaten Tebo. Terdakwa AR (15) divonis dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD (14) divonis lebih ringan dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis Berbeda Terhadap Senior Pembunuh Santri di Tebo

Baca juga: Polda Jambi Terus Monitor Kasus Kematian Santri Ponpes Raudhatul Mujawiddin Tebo

Baca juga: Ketua IDI: Dokter Klinik Bikin Surat Kematian Santri di Tebo Berdasarkan Autopsi Verbal

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved