Berita Tebo
Hakim Jatuhkan Vonis Berbeda Terhadap Senior Pembunuh Santri di Tebo
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua senior pembunuh AH (13) santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua senior pembunuh AH (13) santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Rimbo Bujang.
Terdakwa AR (15) divonis dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD (14) divonis lebih ringan dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Vonis terhadap terdakwa AR ini sesuai dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan vonis terhadap RD diringankan 6 bulan dari tuntutan JPU.
Dalam pembacaan vonis, Hakim Ketua Rintis Candra menyebutkan bahwa kedua anak mengakui perbuatannya. Hakim juga mengatakan dua anak berhadapan dengan hukum itu terbukti melakukan tindak pidana.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati," kata Hakim Ketua dalam sidang putusan, pada Kamis (25/4/2024).
"Kedua, menjatuhkan pidana Anak Satu (AR) dengan pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan. Dan terhadap anak dua (RD) dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Ditempatkan di LPKA Muara Bulian," timpalnya.
Kedua anak berhadapan dengan hukum tersebut terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Menanggapi putusan itu, Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra mengatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk upaya hukum lanjutan.
"Kita masih pikir-pikir, ada waktu 7 hari ya," katanya.
Sementara itu, Orde Prianata mewakili Tim Pengacara Hotman 911 yang turut mengawal korban, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap vonis hakim.
Menurutnya hukuman tersebut terlalu ringan karena jika dibandingkan dengan nyawa korban yang hilang.
"Kami mengucapkan turut berdukacita atas realita hukum hari ini. Putusan ini akan kami diskusikan lebih lanjut dengan tim," ujarnya.
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Salim Mengaku Tak Puas Atas Vonis Hakim PN Tebo Terhadap Dua Pembunuh Anaknya
Baca juga: Ketua IDI: Dokter Klinik Bikin Surat Kematian Santri di Tebo Berdasarkan Autopsi Verbal
| Anak 12 Tahun di Tebo Terseret Arus saat Mandi di Sungai Batanghari |
|
|---|
| Aktivitas Tambang Ilegal Cemari Rivera Park, Ancam Wisata dan Lingkungan |
|
|---|
| Warga Resah Aktivitas PETI di Teluk Langkap Semakin Merajalela |
|
|---|
| Daftar 65 Pejabat Eselon II, III dan IV di Tebo yang Dilantik Bupati Agus Rubiyanto |
|
|---|
| Warga Tebo Terpeleset dan Jatuh ke Sungai Batanghari saat Tunggu Perahu untuk Menyeberang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/25042024_pengadilan_negeri_TeboJPG.jpg)