Berita Tebo
Salim Mengaku Tak Puas Atas Vonis Hakim PN Tebo Terhadap Dua Pembunuh Anaknya
Salim Harahap selaku orangtua AH (13) santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin, mengaku tak puas atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Salim Harahap selaku orangtua AH (13) santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin, mengaku tak puas atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua pembunuh anaknya.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tebo pada Kamis (25/4) siang ini, majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua senior pembunuh AH.
Terdakwa AR (15) divonis dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan RD (14) divonis lebih ringan dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Vonis terhadap terdakwa AR ini sesuai dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan vonis terhadap RD diringankan 6 bulan dari tuntutan JPU.
"Kalau saya merasa tidak puas, begitu lamanya kasus ini terungkap dan tidak sebanding dengan nyawa anak saya yang hilang," kata Salim kepada Tribun.
Dia pun mengatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pengacaranya. Salim meyakini ada keterlibatan pihak pondok sehingga kasus ini lama terungkap.
"Kami berencana akan melaporkan pimpinan pondok," ujarnya.
Sementara itu, dalam pembacaan vonis, Hakim Ketua Rintis Candra menyebutkan bahwa kedua anak mengakui perbuatannya. Hakim juga mengatakan dua anak berhadapan dengan hukum itu terbukti melakukan tindak pidana.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati," kata Hakim Ketua dalam sidang putusan, pada Kamis (25/4/2024).
"Kedua, menjatuhkan pidana Anak Satu (AR) dengan pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan. Dan terhadap anak dua (RD) dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Ditempatkan di LPKA Muara Bulian," timpalnya.
Kedua anak berhadapan dengan hukum tersebut terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (TRIBUN JAMBI/ WIRA DANI DAMANIK).
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Polda Jambi Terus Monitor Kasus Kematian Santri Ponpes Raudhatul Mujawiddin Tebo
Baca juga: Ketua IDI: Dokter Klinik Bikin Surat Kematian Santri di Tebo Berdasarkan Autopsi Verbal
Baca juga: IDI Tebo Ungkap Surat Kematian Santri Airul Harahap Dikeluarkan Klinik Berdasarkan Autopsi Verbal
Petani Terdampak Pengusuran Lahan Sawit di Muara Kilis Tak Dilibatkan Kelompok MJTI |
![]() |
---|
Konflik Kelompok MJTI dengan PT WKS di Muara Kilis Sudah Menemu Titik Terang 8 Point Disepakati |
![]() |
---|
Sejumlah OPD di Tebo Dimerger, Wabup Nazar: Kondisi Keuangan |
![]() |
---|
Wabup Tebo Jambi Minta ASN Tidak Mudah Terprovokasi |
![]() |
---|
2 OPD di Tebo Jambi Bakal Dapat Bantuan Program Non Fisik Puluhan Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.