Berita Tebo

Salim Mengaku Tak Puas Atas Vonis Hakim PN Tebo Terhadap Dua Pembunuh Anaknya

Salim Harahap selaku orangtua AH (13) santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin, mengaku tak puas atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Heri Prihartono
Ist
Ilustrasi- Pemerintah dan Kementerian Agama diminta untuk mengambil langkah tegas terhadap kasus kematian santri di Tebo, Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Salim Harahap selaku orangtua AH (13) santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin, mengaku tak puas atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua pembunuh anaknya.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tebo pada Kamis (25/4) siang ini, majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua senior pembunuh AH.

Terdakwa AR (15) divonis dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan RD (14) divonis lebih ringan dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

Vonis terhadap terdakwa AR ini sesuai dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan vonis terhadap RD diringankan 6 bulan dari tuntutan JPU.

"Kalau saya merasa tidak puas, begitu lamanya kasus ini terungkap dan tidak sebanding dengan nyawa anak saya yang hilang," kata Salim kepada Tribun.

Dia pun mengatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pengacaranya. Salim meyakini ada keterlibatan pihak pondok sehingga kasus ini lama terungkap.

"Kami berencana akan melaporkan pimpinan pondok," ujarnya.

Sementara itu, dalam pembacaan vonis, Hakim Ketua Rintis Candra menyebutkan bahwa kedua anak mengakui perbuatannya. Hakim juga mengatakan dua anak berhadapan dengan hukum itu terbukti melakukan tindak pidana.


"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati," kata Hakim Ketua dalam sidang putusan, pada Kamis (25/4/2024).


"Kedua, menjatuhkan pidana Anak Satu (AR) dengan pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan. Dan terhadap anak dua (RD) dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Ditempatkan di LPKA Muara Bulian," timpalnya.


Kedua anak berhadapan dengan hukum tersebut terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (TRIBUN JAMBI/ WIRA DANI DAMANIK).

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Polda Jambi Terus Monitor Kasus Kematian Santri Ponpes Raudhatul Mujawiddin Tebo

Baca juga: Ketua IDI: Dokter Klinik Bikin Surat Kematian Santri di Tebo Berdasarkan Autopsi Verbal

Baca juga: IDI Tebo Ungkap Surat Kematian Santri Airul Harahap Dikeluarkan Klinik Berdasarkan Autopsi Verbal

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved