Berita Tebo
Konflik Kelompok MJTI dengan PT WKS di Muara Kilis Sudah Menemu Titik Terang 8 Point Disepakati
Perihal konflik lahan kelompok Tani Maju Jaya Tungkal Ika (MJTI) di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo dengan PT WKS
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Perihal konflik lahan kelompok Tani Maju Jaya Tungkal Ika (MJTI) di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo dengan PT WKS nampaknya sudah nemu titik terang.
Pasal nya, kelompok tani sudah melakukan rapat pembahasan penyelesaian permasalahan NKK PBPH PT. WKS dengan Perkumpulan MJTI.
Taufiqurahman Humas PT WKS menyampaikan, pihak nya menjalankan sesuai kesepakatan rapat yang dilaksanakan di Kantor Kehutanan Provinsi Jambi, Selasa (12/8/2025) lalu.
Baca juga: Sejumlah OPD di Tebo Dimerger, Wabup Nazar: Kondisi Keuangan
"Kita menjalankan sesuai kesepakatan meating," ujarnya ketika dikonfirmasi Selasa (2/9/2025).
Dalam rapat tersebut terdapat beberapa point yang disepakati oleh tamu undangan yang hadir diantaranya.
1.Perkumpulan MJTI dan warga terdampak PLTB sepakat untuk bersatu.
2.Perkumpulan MJTI akan melakukan restrukturisasi organisasi dan menunjuk pengurus baru untuk bermitra dengan PBPH PT. WKS sekaligus untuk memverifikasi kembali seluruh anggota nya, penyelesaian terhadap areal kemitraan dari 300 Ha telah tertanam tanaman pokok.
3.Seluas 130 Ha dan sisanya seluas 170 Ha seluruhnya dilakukan penyiapan lahan, kemudian dialokasikan sebagian untuk tanaman pokok dan sebagian untuk ketahanan pangan (tanaman kehutanan).
"Jika terdapat warga yang keberatan terhadap rencana penyiapan lahan tersebut maka dipersilahkan untuk melakukan upaya hukum," ujarnya.
Baca juga: Kagetnya Sang Anak Temukan Ibunya Tergeletak, Akhiri Hidup Tenggak Racun Rumput di Tebo
4.Terhadap alokasi sisa areal yg akan dilakukan penyipan lahan oleh PBPH PT. WKS, Perkumpulan MJTI mengusulkan sebesar 50 persen untuk tanaman pokok dan sebesar 50 % untuk ketahanan pangan
5.Perkumpulan MJTI mengusulkan agar fee kemitraan dinaikkan menjadi 2 (dua) kali lipat dari nilai fee saat ini dan dibayar di depan untuk setiap daur sepanjang kemitraan konsesi antara PBPH PT. WKS dengan Pe rkumpulan MJTI masih berlaku.
6.PBPH PT. WKS pada dasarnya setuju dengan skema penyelesaian tersebut dan terhadap nilai feeyg diusulkan akan menjadi pertimbangan lebih lanjut.
7.Perkumpulan MJTI dalam proses pengambilan keputusan harus berkoordinasi dengan HKTI Kabupaten Tebo atau HKTI Provinsi Jambi.
8.Seluruh rangkaian proses penyelesaian di atas diharapkan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
Sementara itu, Ketua HKTI Tebo Parda Ritonga belum merespons ketika dikonfirmasi hasil kesepakatan tersebut.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.