Berita Kota Jambi

Penuhi Aspirasi Mahasiswa, DPRD Kota Jambi Dukung RUU Perampasan Aset

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Nurlailis
Tribun Jambi/ M Yon Rinaldi
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Farid Alfarely saat menyatakan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset, Selasa (2/9/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Sikap ini disampaikan sebagai respons atas tuntutan mahasiswa yang sebelumnya menggelar aksi di Gedung DPRD Kota Jambi.

Dalam keterangannya, Kemas Faried Alfarelly menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, yang dianggap penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara.

Baca juga: DPRD Kota Jambi Nyatakan Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset

"Kami mendukung penuh RUU Perampasan Aset agar segera disahkan. Ini adalah langkah maju untuk mewujudkan transparansi dan keadilan,” ujar Kemas Faried, Selasa (2/9/2025).

Ia juga menyatakan kesiapan DPRD Kota Jambi, untuk bertemu langsung pihak DPR RI guna menyampaikan atau mengantarkan dukungan secara resmi.

“Kami akan atur waktu untuk bertemu langsung dengan DPR RI dan menyampaikan secara terbuka komitmen kami dalam mendukung RUU ini,” tambahnya.

Aksi mahasiswa yang berlangsung beberapa waktu lalu menyoroti pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum untuk mengejar dan mengembalikan kekayaan negara yang dirampas secara ilegal. 

Mereka mendesak agar DPRD sebagai wakil rakyat menyuarakan aspirasi ini ke tingkat nasional.

Baca juga: Mahasiswa Kerinci dan Sungai Penuh Jambi Longmarch 2 KM Sampaikan Aspirasi

Dengan pernyataan Kemas Faried, DPRD Kota Jambi menunjukkan respons positif dan terbuka terhadap suara publik, khususnya dari kalangan generasi muda.

RUU Perampasan Aset merupakan regulasi yang dirancang untuk memberikan kewenangan kepada negara dalam menyita dan mengelola aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi, tanpa harus menunggu putusan pidana terlebih dahulu. 

Undang-undang ini dinilai penting untuk mempercepat proses pemulihan kerugian negara dan memperkuat sistem penegakan hukum. 

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved