Berita Tebo

Petani Terdampak Pengusuran Lahan Sawit di Muara Kilis Tak Dilibatkan Kelompok MJTI

HKTI pendamping petani yang terdampak konflik dengan Kelompok Tani Maju Jaya Tungkal Ika (MJTI) yang bermintra dengan PT WKS sudah sepakat

Penulis: Sopianto | Editor: Nurlailis
Tribun Jambi/Sopianto
WARGA petani kelapa sawit di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, jadi korban penggusuran lahan oleh PT WKS. Ada sekira 60 hektare kebun sawit warga yang kini rusak kondisinya. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Pihak Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) pendamping petani yang terdampak konflik dengan Kelompok Tani Maju Jaya Tungkal Ika (MJTI) yang bermintra dengan PT WKS sudah sepakat dengan hasil rapat yang dilaksanakan di Kantor Kehutanan Provinsi Jambi, Selasa (12/8/2025) lalu

Parda Ritonga, Ketua HKTI Tebo menyampaikan, pihaknya sudah berkordinasi dengan para petani yang terdampak pengusuran sudah sepakat dengan point rapat tersebut.

Namun sangat disayangkan kesepakatan yang dibuat bersama belum terlaksana sampai saat ini.

Baca juga: Konflik Kelompok MJTI dengan PT WKS di Muara Kilis Sudah Menemu Titik Terang 8 Point Disepakati

Menurutnya Kelompok MJTI tetap melakukan kegiatan mengadakan rapat tanpa melibatkan atau berkordinasi dengan HKTI Kabupaten Tebo atau Provinsi Jambi.

"Kita tak dilibatkan, tak ada mereka koordinasi dengan kita, maupun provinsi, padahal salah satu point itu mereka harus berkoordinasi," ujarnya

Bahkan pihaknya sudah bersurat dengan Kehutanan Provinsi Jambi untuk meminta petunjuk hasil kesepakatan tersebut. 

"Mereka tidak mengindahkan kesepakatan bersama di balai, tetap mereka beraktivitas secara sepihak," kata Parda Selasa (2/9/2025).

Dalam rapat tersebut terdapat beberapa point yang disepakati oleh tamu undangan yang hadir diantaranya. 

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jambi Selasa Malam, BMKG: Waspada 3 Kabupaten

1.Perkumpulan MJTI dan warga terdampak PLTB sepakat untuk bersatu.

2.Perkumpulan MJTI akan melakukan restrukturisasi organisasi dan menunjuk pengurus baru untuk bermitra dengan PBPH PT. WKS sekaligus untuk memverifikasi kembali seluruh anggota nya, penyelesaian terhadap areal kemitraan dari 300 Ha telah tertanam tanaman pokok.

3.Seluas 130 Ha dan sisanya seluas 170 Ha seluruhnya dilakukan penyiapan lahan, kemudian dialokasikan sebagian untuk tanaman pokok dan sebagian untuk ketahanan pangan (tanaman kehutanan).

Jika terdapat warga yang keberatan terhadap rencana penyiapan lahan tersebut maka dipersilahkan untuk melakukan upaya hukum.

4.Terhadap alokasi sisa areal yg akan dilakukan penyipan lahan oleh PBPH PT. WKS, Perkumpulan MJTI mengusulkan sebesar 50 persen untuk tanaman pokok dan sebesar 50 % untuk ketahanan pangan.

5.Perkumpulan MJTI mengusulkan agar fee kemitraan dinaikkan menjadi 2 (dua) kali lipat dari nilai fee saat ini dan dibayar di depan untuk setiap daur sepanjang kemitraan konsesi antara PBPH PT. WKS dengan Pe rkumpulan MJTI masih berlaku

6.PBPH PT. WKS pada dasarnya setuju dengan skema penyelesaian tersebut dan terhadap nilai feeyg diusulkan akan menjadi pertimbangan lebih lanjut.

7.Perkumpulan MJTI dalam proses pengambilan keputusan harus berkoordinasi dengan HKTI Kabupaten Tebo atau HKTI Provinsi Jambi.

8.Seluruh rangkaian proses penyelesaian di atas diharapkan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved