Kasus Kematian Santri di Tebo

IDI Tebo Ungkap Surat Kematian Santri Airul Harahap Dikeluarkan Klinik Berdasarkan Autopsi Verbal

Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Dokter Klinik Rimbo Medical Center yang menyatakan bahwa penyebab kematian Korban AH (13) Santri Ponpe

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Kemenag Tebo, Provinsi Jambi akan mencabut izin Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin jika terbukti terlibat di kasus kematian santri AH (13). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Dokter Klinik Rimbo Medical Center yang menyatakan bahwa penyebab kematian Korban AH (13) Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin akibat tersengat listrik ternyata berbeda hasil autopsi.

Hasil autopsi menyatakan bahwa penyebab kematian Airul disebabkan adanya patah batang tulang tengkorak dan pendarahan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua IDI Kabupaten Tebo, dr Andri Putro mengaku telah dimintai keterangan sebagai saksi soal polemik surat tersebut.

"Iya kemarin kita sudah dimintai keterangan oleh pihak Polres Tebo, yang ditanya terkait prosedur-prosedur medis dan terbitnya surat kematian" ujar Andri, Rabu (27/3/2024).

Andri juga mengaku bahwa pihaknya selaku pengemban tugas pengawasan dan pembinaan telah memanggil pemilik Klinik Rimbo Medical Center dan dokter untuk meminta keterangan.

"Kita juga sudah memanggil Dokter Didi selalu pemilik klinik dan juga Dokter Renda selaku yang menangani korban saat itu," katanya.

Dia menerangkan dari hasil klarifikasi yang dilakukan IDI, diketahui surat keterangan kematian yang dikeluarkan itu berdasarkan hasil autopsi verbal dan bukan berdasarkan hasil visum.

Andri menambahkan bahwa korban pada saat sampai di Klinik Rimbo Medical Center sudah dalam kondisi meninggal dunia.

"Jadi surat keterangan kematian yang dikeluarkan berdasarkan hasil otopsi verbal atau keterangan pihak ponpes yang mengantarkan korban ke Klinik Rimbo Medical Center," jelas Andri.

Dia menjelaskam bahwa surat keterangan verbal ini lazim diminta oleh pihak keluarga yang meninggal dunia, karena kepentingan keluarga.

"Surat keterangan kematian ini sering diminta ke puskesmas atau ke rumah sakit. Biasanya untuk keperluan leasing, kredit rumah maupun pinjam bank, dan kebanyakan berdasarkan hasil otopsi verbal atau keterangan dari pihak keluarga," terang Andri.

Andri menyayangkan terbitnya surat itu tidak sesuai dengan SOP, di mana seharusnya pihak Klinik Rimbo Medical Center menyampaikan hal tersebut ke faskes terdekat baik itu rumah sakit ataupun puskesmas.

"Ini mungkin yang lupa, mereka seharusnya, sesuai SOP, menyampaikan juga ke faskes pemerintah terdekat, untuk lebih aman," pungkasnya.

Baca juga: Kemenag akan Cabut Izin Ponpes Jika Terbukti Terlibat dalam Kasus Kematian Santri Tebo Jambi

Baca juga: Kasus Kematian Santri di Tebo, Kemenag Jambi Minta Bentuk Tim Anti Kekerasan

Baca juga: Kejari Tebo Terima SPDP Dugaan Pemalsuan Surat Kematian Santri Airul Harahap

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved