Kasus Kematian Santri di Tebo

Update Kasus Kematian Santri di Tebo Jambi: Polisi Usut Keterlibatan Ponpes

Pihak kepolisian masih melanjutkan penyidikan kasus kematian Airul Harahap (13), santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin, Tebo, Jambi tewas dianiaya senior

Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Ilustrasi- Pihak kepolisian masih melanjutkan penyidikan kasus kematian Airul Harahap (13), santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin, Tebo, Jambi, yang tewas dianiaya dua seniornya. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pihak kepolisian masih melanjutkan penyidikan kasus kematian Airul Harahap (13), santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin, Tebo, Jambi, yang tewas dianiaya dua seniornya.

Polisi saat ini tengah menyelidiki keterlibatan pihak Pondok Pesantren..

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira berujar, pemeriksaan keterlibatan ponpes menindaklanjuti keterangan fakta persidangan terhadap 2 terdakwa, AR (15) dan RD (14).

"Kami juga sudah perintahkan penyidik Polres Tebo untuk melakukan pemeriksaan terkait fakta persidangan ada nama baru yang akan kita minta keterangannya," ujar Kombes Andri, Senin (6/5/2024).

Dia berkata, afkta yang dimaksud ini ialah keterangan saksi Ris Munandar, yang merupakan Wali Kamar Ponpes.

Dalam keterangannya, saksi Ris mengungkapkan bahwa ada Pengurus Ponpes yang meminta untuk tidak menghubungi keluarga korban sebelum selesai dikafani dan diantar ke rumah korban.

"Jadi kami akan mengambil keterangan ulang saksi (Ris Munandar) dan memeriksa nama yang disebutkannya dalam persidangan," kata Andri.

Baca juga: Dua Terdakwa Pembunuh Santri di Tebo Ternyata Alami Perundungan Sejak Masuk Pondok

Baca juga: Ini Tanggapan Pihak Ponpes di Tebo Terkait Tiga Calon Tersangka Baru Dalam Kasus Kematian Santri

Andri mengatakan nama pengurus Ponpes yang disebutkan saksi di persidagan itu belum pernah dilakukan pemeriksaan.

Sehingga, pihaknya akan melakuka pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Saya sudah klarifikasi ke Kasat Reskrim Polres Tebo nama yang muncul itu belum pernah dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Sejauh ini, polisi juga tengah membidik 3 tersangka baru terkait perintangan penyidikan. Ketiganya ialah teman dari tersangka yang ada di lokasi saat penganiayaan.

Namun, ketiga calon tersangka baru itu tidak pernah memberikan keterangan terkait penganiayaan korban sepanjang polisi melakukan penyidikan.

"Kami sudah perintahkan Polres Tebo untuk melakukan peningkatan status anak yang berhadapan dengan hukum untuk gelarnya akan dilakukan di Polda Jambi minggu depan ini," terangnya.

Ketiga tersangka baru itu akan dikenakaan Pasal 221 KUHP Tentang Obstruction Of Justice atau perintangan penyidikan. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Asal Harga Pantas, Mikel Arteta Bisa Lepas Dua Bintang Arsenal Ini ke Klub Arab Saudi

Baca juga: Isi Gugatan Cerai Ria Ricis Viral, Teuku Ryan Dibela soal Nafkah Batin? Psikiater: Itu Kan Relatif

Baca juga: Aurel Hermansyah Buka Lowongan Kerja jadi Head Business, Ini Syaratnya

Baca juga: Spesial Kode Redeem Genshin Impact Mihoyo Hari Ini Senin 6 Mei 2024

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved