Berita Tebo

Ini Tanggapan Pihak Ponpes di Tebo Terkait Tiga Calon Tersangka Baru Dalam Kasus Kematian Santri

Pengacara Ponpes Raudhatul Mujawwidin Unit 5 Desa Tirta Kencana Rimbo Bujang, angkat bicara terkait penetapan tiga calon tersangka dalam kasus kematia

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Kemenag Tebo, Provinsi Jambi akan mencabut izin Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin jika terbukti terlibat di kasus kematian santri AH (13). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengacara Ponpes Raudhatul Mujawwidin Unit 5 Desa Tirta Kencana Rimbo Bujang, angkat bicara terkait penetapan tiga calon tersangka dalam kasus kematian Airul Harahap.

Pengacara Crish Januard, mengatakan pihak ponpes tak mempersoalkan langkah dari kepolisian, jika ditemukan tindak pidana dalam kasus kematian Airul.

"Itu hak dari polisi untuk menindak lanjuti siapa saja yang kemudian rangkaian dalam kasus ini," kata Crish, Sabtu (28/4/2024).

Dia menjelaskan bahwa tiga santri yang dikabarkan akan jadi tersangka dikarenakan tidak memberikan keterangan sebenarnya dalam kasus kematian Airul sejak awal.

Crish tak memungkiri adanya penghalangan penyidikan dari tiga santri tersebut.

Dia mengakui bahwa tiga santri tersebut turut menyaksikan aksi pembunuhan yang dilakukan dua terdakwa terhadap Airul.

Crish mengatakan tiga santri yang akan ditersangkakan ini mengalami ketakutan, sehingga tidak jujur dalam memberikan keterangan kepada kepolisian.

"Tetapi kami belum mengetahui siapa oknum yang membuat mereka merasa terintimidasi," katanya.

Pihak ponpes belum memastikan akan memberi bantuan hukum terhadap tiga anak tersebut. Namun pengacara mengatakan telah berkonsultasi dengan keluarga.

"Ada keluarga yang memiliki lawyer sendiri. Kemudian dua anak lainnya, lagi mikir-mikir," katanya.

Dalam kasus kematian Airul, terdakwa AR (15) divonis dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD (14) divonis lebih ringan dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

Kedua anak berhadapan dengan hukum tersebut terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan telah memeriksa tiga saksi yang mengetahui dan menyaksikan kejadian penganiayaan terhadap Airul Harahap yang berujung pada kematian.

"Seperti awal kami sampaikan, siapapun yang terlibat akan kami proses, kami sekarang sudah bisa buktikan ada keterlibatan dari kawan-kawannya tersangka," kata Andri, Jum'at (26/4/2024).

Tiga orang ini merupakan saksi yang sejak awal mengetahui kejadian penganiayaan terhadap korban. Namun, mereka tidak melaporkan dan mereka ini merupakan kawan satu kelas dua tersangka sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved