Berita Tebo
Ini Tanggapan Pihak Ponpes di Tebo Terkait Tiga Calon Tersangka Baru Dalam Kasus Kematian Santri
Pengacara Ponpes Raudhatul Mujawwidin Unit 5 Desa Tirta Kencana Rimbo Bujang, angkat bicara terkait penetapan tiga calon tersangka dalam kasus kematia
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengacara Ponpes Raudhatul Mujawwidin Unit 5 Desa Tirta Kencana Rimbo Bujang, angkat bicara terkait penetapan tiga calon tersangka dalam kasus kematian Airul Harahap.
Pengacara Crish Januard, mengatakan pihak ponpes tak mempersoalkan langkah dari kepolisian, jika ditemukan tindak pidana dalam kasus kematian Airul.
"Itu hak dari polisi untuk menindak lanjuti siapa saja yang kemudian rangkaian dalam kasus ini," kata Crish, Sabtu (28/4/2024).
Dia menjelaskan bahwa tiga santri yang dikabarkan akan jadi tersangka dikarenakan tidak memberikan keterangan sebenarnya dalam kasus kematian Airul sejak awal.
Crish tak memungkiri adanya penghalangan penyidikan dari tiga santri tersebut.
Dia mengakui bahwa tiga santri tersebut turut menyaksikan aksi pembunuhan yang dilakukan dua terdakwa terhadap Airul.
Crish mengatakan tiga santri yang akan ditersangkakan ini mengalami ketakutan, sehingga tidak jujur dalam memberikan keterangan kepada kepolisian.
"Tetapi kami belum mengetahui siapa oknum yang membuat mereka merasa terintimidasi," katanya.
Pihak ponpes belum memastikan akan memberi bantuan hukum terhadap tiga anak tersebut. Namun pengacara mengatakan telah berkonsultasi dengan keluarga.
"Ada keluarga yang memiliki lawyer sendiri. Kemudian dua anak lainnya, lagi mikir-mikir," katanya.
Dalam kasus kematian Airul, terdakwa AR (15) divonis dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD (14) divonis lebih ringan dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Kedua anak berhadapan dengan hukum tersebut terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan telah memeriksa tiga saksi yang mengetahui dan menyaksikan kejadian penganiayaan terhadap Airul Harahap yang berujung pada kematian.
"Seperti awal kami sampaikan, siapapun yang terlibat akan kami proses, kami sekarang sudah bisa buktikan ada keterlibatan dari kawan-kawannya tersangka," kata Andri, Jum'at (26/4/2024).
Tiga orang ini merupakan saksi yang sejak awal mengetahui kejadian penganiayaan terhadap korban. Namun, mereka tidak melaporkan dan mereka ini merupakan kawan satu kelas dua tersangka sebelumnya.
| Satresnarkoba Polres Tebo Bekuk Pengedar Sabu, 22 Paket Diamankan |
|
|---|
| Koperasi Tujuan Murni dan PT Tebo Indah Tanggapi Tuntutan Demo soal HGU di Tebo |
|
|---|
| Pak Kades dan Warga di Tebo Marah Besar, Diana Anak Yatim Piatu Dianiaya 2 Perempuan |
|
|---|
| Kasus Penganiayaan Yatim Piatu di Tebo Masuk Tahap Dua, Dua Tersangka Ditahan di Lapas |
|
|---|
| 10 Desa Desak Aktivitas PT Tebo Indah Dihentikan, Perusahaan: Tunggu Putusan Hukum Tetap |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.