Kasus Kematian Santri di Tebo
Kemenag akan Cabut Izin Ponpes Jika Terbukti Terlibat dalam Kasus Kematian Santri Tebo Jambi
Kemenag Tebo, Provinsi Jambi akan mencabut izin Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin jika terbukti terlibat di kasus kematian santri AH (13).
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kemenag Tebo, Provinsi Jambi akan mencabut izin Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin jika terbukti terlibat di kasus kematian santri AH (13).
Buntut kematian AH yang diduga akibat dianiayaa seniornya itu saat ini pihak Kemenag telah membentuk tim verifikasi.
Pembentukan tim itu dibenarkan Kasi Kapontren Kemenag Tebo, Lukman yang mengatakan bahwa tim tersebut berjumlah sembilan orang.
Mereka bertugas untuk melakukan verifikasi terhadap Ponpes Raudhatul Mujawwidin, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
"Iya kemarin kita telah membentuk tim untuk melakukan verifikasi terkait kejadian tewasnya santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin," ujar Lukman, Selasa (26/3/2024).
Lukman menerangkan, tim 9 ini nantinya akan verifikasi langsung ke Ponpes Raudhatul Mujawwidin.
Verifikasi itu untuk menyelidiki apakah ada unsur kelalaian atau unsur lainnya terkait tewasnya Santri AH.
"Nanti kita akan turun ke ponpes untuk verifikasi, untuk menentukan penyebabnya, apakah meninggalnya santri tersebut merupakan kelalaian, kurangnya pengawasan atau kurangnya disiplin oleh pihak pondok," ujarnya.
Baca juga: Kasus Kematian Santri di Tebo, Kemenag Jambi Minta Bentuk Tim Anti Kekerasan
Baca juga: Kejari Tebo Terima SPDP Dugaan Pemalsuan Surat Kematian Santri Airul Harahap
Dia menegaskan jika nantinya memang ditemukan ada kelalaian atau kurangnya pengawasan dan disiplin dari pihak Ponpes Raudhatul Mujawwidin, maka pihak Kemenag Tebo akan melakukan pembinaan.
"Jika nanti memang ditemukan adanya kurang pengawasan dan disiplin dari pondok, maka akan kita lakukan pembinaan atau sanksi sesuai aturan," katanya.
Lebih lanjut, Lukman mengungkapkan ada kemungkinan sanksi yang diberlakukan berupa pencabutan izin ponpes, jika ada keterlibatan pihak pesantren dalam tewasnya Airul.
"Kalau masalah izin itu, kita lihat nanti. Kalau memang ada keterlibatan oleh pihak pondok, maka izinnya akan kita pelajari," pungkasnya.
Kejari Tebo Terima SPDP Dugaan Pemalsuan Surat Kematian Santri AH
Kejari Tebo telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian terkait dugaan pemalsuan surat kematian AH (13), santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin.
Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soesono mengungkapkan pihaknya menerima SPDP tersebut pada awal pekan ini.
Kasus Kematian Santri di Tebo, Kemenag Jambi Minta Bentuk Tim Anti Kekerasan |
![]() |
---|
Kejari Tebo Terima SPDP Dugaan Pemalsuan Surat Kematian Santri Airul Harahap |
![]() |
---|
Polisi Usut Dugaan Pemalusuan Surat Kematian Santri di Tebo Jambi, dr Didik: Bukan Pesanan Ponpes |
![]() |
---|
Polres Tebo Periksa Saksi Ahli IDI, Dugaan Surat Kematian Palsu Santri di Tebo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.