Kasus Kematian Santri di Tebo

Kemenag akan Cabut Izin Ponpes Jika Terbukti Terlibat dalam Kasus Kematian Santri Tebo Jambi

Kemenag Tebo, Provinsi Jambi akan mencabut izin Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin jika terbukti terlibat di kasus kematian santri AH (13).

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Kemenag Tebo, Provinsi Jambi akan mencabut izin Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin jika terbukti terlibat di kasus kematian santri AH (13). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kemenag Tebo, Provinsi Jambi akan mencabut izin Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin jika terbukti terlibat di kasus kematian santri AH (13).

Buntut kematian AH yang diduga akibat dianiayaa seniornya itu saat ini pihak Kemenag telah membentuk tim verifikasi.

Pembentukan tim itu dibenarkan Kasi Kapontren Kemenag Tebo, Lukman yang mengatakan bahwa tim tersebut berjumlah sembilan orang.

Mereka bertugas untuk melakukan verifikasi terhadap Ponpes Raudhatul Mujawwidin, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

"Iya kemarin kita telah membentuk tim untuk melakukan verifikasi terkait kejadian tewasnya santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin," ujar Lukman, Selasa (26/3/2024).

Lukman menerangkan, tim 9 ini nantinya akan verifikasi langsung ke Ponpes Raudhatul Mujawwidin.

Verifikasi itu untuk menyelidiki apakah ada unsur kelalaian atau unsur lainnya terkait tewasnya Santri AH.

"Nanti kita akan turun ke ponpes untuk verifikasi, untuk menentukan penyebabnya, apakah meninggalnya santri tersebut merupakan kelalaian, kurangnya pengawasan atau kurangnya disiplin oleh pihak pondok," ujarnya.

Baca juga: Kasus Kematian Santri di Tebo, Kemenag Jambi Minta Bentuk Tim Anti Kekerasan

Baca juga: Kejari Tebo Terima SPDP Dugaan Pemalsuan Surat Kematian Santri Airul Harahap

Dia menegaskan jika nantinya memang ditemukan ada kelalaian atau kurangnya pengawasan dan disiplin dari pihak Ponpes Raudhatul Mujawwidin, maka pihak Kemenag Tebo akan melakukan pembinaan.

"Jika nanti memang ditemukan adanya kurang pengawasan dan disiplin dari pondok, maka akan kita lakukan pembinaan atau sanksi sesuai aturan," katanya.

Lebih lanjut, Lukman mengungkapkan ada kemungkinan sanksi yang diberlakukan berupa pencabutan izin ponpes, jika ada keterlibatan pihak pesantren dalam tewasnya Airul.

"Kalau masalah izin itu, kita lihat nanti. Kalau memang ada keterlibatan oleh pihak pondok, maka izinnya akan kita pelajari," pungkasnya.

Kejari Tebo Terima SPDP Dugaan Pemalsuan Surat Kematian Santri AH

Kejari Tebo telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian terkait dugaan pemalsuan surat kematian AH (13), santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin.

Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soesono mengungkapkan pihaknya menerima SPDP tersebut pada awal pekan ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved