Kasus Kematian Santri di Tebo

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kematian Santri di Tebo, Terbukti Menghalangi Penyidikan

Tiga remaja laki-laki ditetapkan sebagai tersangka baru kasus kematian Airul Harahap (13) santri Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin, Kabup

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
net
ilustrasi 

OOJ kasus tewasnya santri di Tebo

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga remaja laki-laki ditetapkan sebagai tersangka baru kasus kematian Airul Harahap (13) santri Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin, Kabupaten Tebo, oleh polisi.

Tersangka baru ini berinisial A alias P (15), AAN (14), dan FVR (14).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara yang terbukti menghalangi proses penyelidikan atau obstruction of justice dalam mengungkap kasus tewasnya santri ini.

Ketiganya saat itu mengetahui semua kejadian tersebut. Mulai korban dipanggil, bahkan salah satu diantaranya memanggil korban untuk naik ke lantai 3 asrama Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, beberapa hari yang lalu, tiga anak yang berhadapan dengan hukum sebagai tersangka. Namun, belum dilakukan penahanan.

Baca juga: Update Kasus Kematian Santri di Tebo Jambi: Polisi Usut Keterlibatan Ponpes

Baca juga: Bocorkan Calon Wakil di Pilwako Jambi, Maulana: Milenial

"Jadi sudah ditetapkan tiga santri sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum melalui mekanisme gelar perkara," kata Andri, Selasa (14/5/2024).

Lebih lanjut, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang pengurus Ponpes Raudhatul Mujawwidin dalam kasus ini.

"Penyidik berlanjut pada pengambilan keterangan. Pengurus Ponpes dari fakta persidangan itu hanya satu orang," tutupnya.
Diketahui, Airul Harahap tewas ditangan seniornya sendiri yang berinisial berinisial AR (15) dan RD (14). Keduanya telah divonis hukuman oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo.

Terdakwa anak AR (15) divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa RD (14) divonis 6 tahun 6 bulan penjara. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Luapan Sungai Batang Limun Sarolangun, Puluhan Rumah di Desa Lubuk Bedorong Dihantam Banjir Bandang

Baca juga: Bocorkan Calon Wakil di Pilwako Jambi, Maulana: Milenial

Baca juga: Viral Mahasiswa Tolak Hadiah Motor: Saya Ga Bisa Nyetir Motor

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved