Kasus Kematian Santri di Tebo
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kematian Santri di Tebo, Terbukti Menghalangi Penyidikan
Tiga remaja laki-laki ditetapkan sebagai tersangka baru kasus kematian Airul Harahap (13) santri Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin, Kabup
Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
OOJ kasus tewasnya santri di Tebo
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga remaja laki-laki ditetapkan sebagai tersangka baru kasus kematian Airul Harahap (13) santri Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin, Kabupaten Tebo, oleh polisi.
Tersangka baru ini berinisial A alias P (15), AAN (14), dan FVR (14).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara yang terbukti menghalangi proses penyelidikan atau obstruction of justice dalam mengungkap kasus tewasnya santri ini.
Ketiganya saat itu mengetahui semua kejadian tersebut. Mulai korban dipanggil, bahkan salah satu diantaranya memanggil korban untuk naik ke lantai 3 asrama Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, beberapa hari yang lalu, tiga anak yang berhadapan dengan hukum sebagai tersangka. Namun, belum dilakukan penahanan.
Baca juga: Update Kasus Kematian Santri di Tebo Jambi: Polisi Usut Keterlibatan Ponpes
Baca juga: Bocorkan Calon Wakil di Pilwako Jambi, Maulana: Milenial
"Jadi sudah ditetapkan tiga santri sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum melalui mekanisme gelar perkara," kata Andri, Selasa (14/5/2024).
Lebih lanjut, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang pengurus Ponpes Raudhatul Mujawwidin dalam kasus ini.
"Penyidik berlanjut pada pengambilan keterangan. Pengurus Ponpes dari fakta persidangan itu hanya satu orang," tutupnya.
Diketahui, Airul Harahap tewas ditangan seniornya sendiri yang berinisial berinisial AR (15) dan RD (14). Keduanya telah divonis hukuman oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo.
Terdakwa anak AR (15) divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa RD (14) divonis 6 tahun 6 bulan penjara. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Luapan Sungai Batang Limun Sarolangun, Puluhan Rumah di Desa Lubuk Bedorong Dihantam Banjir Bandang
Baca juga: Bocorkan Calon Wakil di Pilwako Jambi, Maulana: Milenial
Baca juga: Viral Mahasiswa Tolak Hadiah Motor: Saya Ga Bisa Nyetir Motor
Luapan Sungai Batang Limun Sarolangun, Puluhan Rumah di Desa Lubuk Bedorong Dihantam Banjir Bandang |
![]() |
---|
Download Lagu MP3 DJ Remix hingga DJ TikTok Mixtape 2024, Ada Mahalini Full Bass |
![]() |
---|
Longsor di RT 11 Kelurahan Pasar Baru Batanghari, Warga Siap Direlokasi |
![]() |
---|
Jadwal Kapal WILIS Rute Bima-Waikelo-Waingapu-Ende-Kupang Terbaru Mei 2024, Disertai Harga Tiket |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.