Pembunuhan Sopir Taksi Online Jambi

2 Tersangka Pembunuh Driver Maxim Di Jambi Terancam Penjara Seumur Hidup

Dua tersangka pembunuhan Risdianto (47) driver Maxim di Jambi, yaitu Hafif Tramubla (22) dan Agam Santoso (19), terancam penjara seumur hidup.

Penulis: tribunjambi | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/RIFANI HALIM
Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira saat konfrensi pers menunjukkan sejumlah foto penting dalam kasus pembunuhan driver Maxim, Risdianto, pada Senin (15/4/2024) 

Alat itu pula yang digunakan untuk menjerat leher korban di dalam mobil saat tiba di Sungai Duren, Muarojambi.

"Saya meminta maaf kepada keluarga yang ditinggalkan," ujar dia, lalu meminta polisi menjauhkannya dari awak media.

Mobil Digadikan Rp 28 Juta

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menyebut Hafif dan Agam menggadikan mobil milik Risdianto kepada seorang pria inisial R.

Penadah mobil curian itu telah diamankan pihak kepolisian.

"Transaksi di daerah The Hok, Kota Jambi," ungkap Kombes Pol Andri.

Mobil digadai dengan nominal Rp 28 juta. Transaksi melalui cash dan transfer.

Sebanyak Rp 11 juta ditransfer ke rekening pelaku, kemudian Rp 17 juta diberikan cash.

"Total kendaraan itu senilai Rp 28 juta," ujar Andri.

Setelah pelaku dan penadah melakukan transaksi, penadah itu menyewakan Xenia kepada kerabatnya.

Dia mematok tarif rental Rp 200.000 per hari. Kendaraan itu digunakan saudaranya ke wilayah Sumatera Barat.

Hasil Autopsi di RS Bhayangkara

Polisi telah mendapatkan hasil autopsi dari dokter Forensik RS Bhayangkara Jambi terkait kematian Risdianto.

Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menerangkan, indentifikasi dokter forensik yang dipimpin oleh dr Erni Situmorang, sesuai dengan korban yang dinyatakan hilang pada 10 April 2024.

Setelah menemukan mayat, polisi mengambil langkah melaksanakan autopsi di RS Bhayangkara Jambi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved