Pembunuhan Sopir Taksi Online Jambi

2 Tersangka Pembunuh Driver Maxim Di Jambi Terancam Penjara Seumur Hidup

Dua tersangka pembunuhan Risdianto (47) driver Maxim di Jambi, yaitu Hafif Tramubla (22) dan Agam Santoso (19), terancam penjara seumur hidup.

Penulis: tribunjambi | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/RIFANI HALIM
Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira saat konfrensi pers menunjukkan sejumlah foto penting dalam kasus pembunuhan driver Maxim, Risdianto, pada Senin (15/4/2024) 

Pembunuhan di Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua tersangka pembunuhan Risdianto (47) driver Maxim di Jambi, yaitu Hafif Tramubla (22) dan Agam Santoso (19), terancam pidana penjara seumur hidup.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 339 KUHP, atas tindakan yang membunuh sopir maxim serta menguasai mobil Xenia milik korban.

“Ancaman pidana hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” kata Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Direktur Reskrimum Polda Jambi saat konfrensi pers, Senin (15/4/2024).

Korban pembunuhan, Risdianto, merupakan warga Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Pria tersebut tewas di tangan dua pelaku berstatus mahasiswa itu, meninggalkan satu orang istri dan empat orang anak yang masih butuh biaya.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari istri korban kepada polisi, yang melaporkan suami hilang sejak H-1 Idul Fitri.

Pada saat Idul Fitri, umat muslim menjalani dengan syukuran dan silaturahmi, sementara keluarga korban masih berjuang melakukan pencarian.

Menindaklanjuti laporan, polisi pun melakukan pencarian, dan akhirnya mendapatkan titik terang ketika mendapatkan rekaman CCTV di Mal Jamtos.

Pada rekaman, kedua pelaku melakukan pemesanan taksi online aplikasi Maxim, dengan titik jemput di Jamtos, dan pengantaran ke Sungai Duren.

Hafif Tramubia dan Agam mahasiswa pelaku begal yang tega menghabisi Risdianto driver Maxim Kota Jambi demi menebus sepeda motor yang digadai dan bayar utang dengan nominal Rp8 juta.
Hafif Tramubia dan Agam mahasiswa pelaku begal yang tega menghabisi Risdianto driver Maxim Kota Jambi demi menebus sepeda motor yang digadai dan bayar utang dengan nominal Rp8 juta. (Tribun Jambi/ Rifani Halim)

Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menunjukkan foto hasil dari tangkapan layar CCTV yang menunjukkan kedua pelaku berjalan ke arah mobil Xenia yang disetir Risdianto.

Setelah mengetahui pemesannya, polisi melakukan pencarian, dan akhirnya menemukan satu orang di antaranya sedang di Tebo.

Polsek Muara Tabir, Tebo, turun ke rumah tersangka Agam yang tinggal di Tebo, untuk mendapatkan keterangan soal sopir yang hilang.

Pada awalnya tidak ada pengakuan telah melakukan pembunuhan saat Agam masih ditanyai di rumahnya.

Polisi membawa pemuda 19 tahun itu ke Polsek. Diinterogasi di sana, akhirnya dia mengakui perbuatan keji yang dilakukan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved