Siang Ini Istri Mantan Gubernur Jambi Akan Transfer Uang Suap Ketok Palu ke Rekening KPK
Uang suap ketuk palu yang diterima istri mantan Gubernur Jambi, Rahima akan ditransfer ke rekening KPK siang ini, Rabu (16/1/2024).
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Uang suap ketuk palu yang diterima istri mantan Gubernur Jambi, Rahima akan ditransfer ke rekening KPK siang ini.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Rahima, Asludin usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (16/1/2024).
Dari keterangan selama persidangan di ketahui, Rahima menerima uang suap ketuk palu senilai Rp 200 juta.
“Uang tersebut totalnya Rp. 200 juta, seiring berjalannya kasus ini dan setelah dipelajari ternyata uang tersebut sama dengan uang yang berasal dari rekanan yang ditujukan untuk uang pengesahan RAPBD 2017,” ujarnya.
“Klien kami juga mengakui dan ada penerimaan, “ sambungnya.
Lanjut Asludin, dimana klien akan mengembalikan uang tersebut langsung ke KPK melalui transfer rekening..
“Kita sudah dapat izin dari majelis, dan siang ini uangnya akan kita transfer langsung siang ini ke rekening KPK, “ jelasnya.
Menanggapi hasil sidang dakwaan tadi, ada juga yang benarnya ada juga yang tidak sesuai. Termasuk terkait klien mengikuti semua persidangan dalam agenda pembahasan pembahasan pengesahan RAPBD ini.
Menurut klien kita, bahwa saat itu dirinya jarang sekali mengikuti sidang sidang pembahasan. Mengingat saat itu dirinya sibuk sebagai istri dari wakil gubernur.
“Ditambah saat itu kegiatan Dharma Wanita Provinsi Jambi diurus klien kita, karena saat itu istri gubernur baru saja melahirkan. Jadi jarang sekali ikut sidang, “ jelasnya.
Baca juga: Istri Mantan Gubernur Jambi dan 5 Mantan Anggota DPRD Terima Uang Suap Ratusan Juta
Baca juga: Rahima Cs Jalani Sidang Perdana, Istri Mantan Gubernur Jambi Didakwa dengan UU Tipikor
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mekar Sari Makmur Terancam 20 Tahun Penjara
Bos PT MAJI Jambi Dihukum Bayar Rp66 Miliar, Negara Rugi Rp 72 M di Korupsi Akusisi Saham PTPN VI |
![]() |
---|
Dihukum 5 Tahun Penjara Korupsi Akuisisi Saham PT MAJI, Eks Dirut PTPN VI Iskandar Pikir-pikir |
![]() |
---|
Mantan Dirut PTPN VI Jambi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta |
![]() |
---|
Vonis 6 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi di Kasus Suap Ketok Palu RAPBD, Ada Istri Mantan Gubernur |
![]() |
---|
Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap RAPBD 2017-2018 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.