Siang Ini Istri Mantan Gubernur Jambi Akan Transfer Uang Suap Ketok Palu ke Rekening KPK

Uang suap ketuk palu yang diterima istri mantan Gubernur Jambi, Rahima akan ditransfer ke rekening KPK siang ini, Rabu (16/1/2024). 

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Abdullah Usman
Istri mantan Gubernur Jambi, Rahima menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi bersama lima terdakwa lainnya dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Uang suap ketuk palu yang diterima istri mantan Gubernur Jambi, Rahima akan ditransfer ke rekening KPK siang ini. 

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Rahima, Asludin usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (16/1/2024). 

Dari keterangan selama persidangan di ketahui, Rahima menerima uang suap ketuk palu senilai Rp 200 juta. 

“Uang tersebut totalnya Rp. 200 juta, seiring berjalannya kasus ini dan setelah dipelajari ternyata uang tersebut sama dengan uang yang berasal dari rekanan yang ditujukan untuk uang pengesahan RAPBD 2017,” ujarnya.

“Klien kami juga mengakui dan ada penerimaan, “ sambungnya. 

Lanjut Asludin, dimana klien akan mengembalikan uang tersebut langsung ke KPK melalui transfer rekening.. 

“Kita sudah dapat izin dari majelis, dan siang ini uangnya akan kita transfer langsung siang ini ke rekening KPK, “ jelasnya. 

Menanggapi hasil sidang dakwaan tadi, ada juga yang benarnya ada juga yang tidak sesuai. Termasuk terkait klien mengikuti semua persidangan dalam agenda pembahasan pembahasan pengesahan RAPBD ini. 

Menurut klien kita, bahwa saat itu dirinya jarang sekali mengikuti sidang sidang pembahasan. Mengingat saat itu dirinya sibuk sebagai istri dari wakil gubernur. 

“Ditambah saat itu kegiatan Dharma Wanita Provinsi Jambi diurus klien kita, karena saat itu istri gubernur baru saja melahirkan.  Jadi jarang sekali ikut sidang, “ jelasnya.

Baca juga: Istri Mantan Gubernur Jambi dan 5 Mantan Anggota DPRD Terima Uang Suap Ratusan Juta

Baca juga: Rahima Cs Jalani Sidang Perdana, Istri Mantan Gubernur Jambi Didakwa dengan UU Tipikor

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mekar Sari Makmur Terancam 20 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved