Vonis Eks Dirut PTPN
Dihukum 5 Tahun Penjara Korupsi Akuisisi Saham PT MAJI, Eks Dirut PTPN VI Iskandar Pikir-pikir
Eks DIrut PTPN 6 Jambi Iskandar Sulaiman menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya atas vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Dirut PTPN VI Jambi, Iskandar Sulaiman, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi akuisisi saham PT Mendahara Agro Jaya Indstri (MAJI) oleh PT Perkebunan Nusantara VI tahun 2012, Selasa (3/11/2024) malam.
Iskandar Sulaiman mendapat vonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi
Terkait hukuman, hakim menyatakan masa penangkapan dan penahanan terhadap Iskandar Sulaiman dikurangkan dari seluruh pidana yang ditetapkan.
Seusai membacakan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan kuasa hukum atas putusan tersebut.
Eks DIrut PTPN 6 Jambi Iskandar Sulaiman menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, Noraida Silalahi, menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Mereka diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap atas vonis tersebut.
Iskandar Sulaiman terseret kasus korupsi akuisisi saham PT Mendahara Agro Jaya Indstri (MAJI) oleh PT Perkebunan Nusantara VI tahun 2012.
Kasus ini juga menyeret 4 terdakwa lain, yaitu NP, A, MA dan NW.
Penyidik Polda Jambi menduga ada mark up atas akuisisi PT MAJI sebesar Rp 146 miliar dengan luasan sekitar 3.000 hektare.
Dalam proses transaksi tersebut, PTPN dalam hal ini Iskandar Sulaiman yang merupakan direktur utama kala itu hanya membayar Rp 50 miliar saja, sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 72 miliar.
Penyidik menyita aset milik terdakwa berupa tanah, kendaraan, hingga apartemen. (wira dani damanik)
Baca juga: Breaking News - Mantan Dirut PTPN VI Jambi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Baca juga: Curi Kotak Amal Masjid untuk Judi Online, 5 Pemuda di Sarolangun Jambi Ditangkap Polisi
mantan Dirut PTPN VI Jambi
Iskandar Sulaiman
PTPN 6
running news
korupsi akuisisi saham
PT Mendahara Agro Jaya Industri
Pengadilan Tipikor Jambi
Vonis 4 Terdakwa Korupsi Akuisisi PT MAJI oleh PTPN VI Jambi, Nyono Harus Bayar UP Kerugian Rp66 M |
![]() |
---|
Bos PT MAJI Jambi Dihukum Bayar Rp66 Miliar, Negara Rugi Rp 72 M di Korupsi Akusisi Saham PTPN VI |
![]() |
---|
Mantan Dirut PTPN VI Jambi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta |
![]() |
---|
4 Terdakwa Kasus Korupsi PTPN VI Jambi Jalani Sidang Putusan Pakai Kemeja Putih |
![]() |
---|
Ini Tuntutan Eks Direktur Perusahaan BUMN di Jambi Terlibat Korupsi Akuisisi PT MAJI Tanjab Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.