Vonis Eks Dirut PTPN

Dihukum 5 Tahun Penjara Korupsi Akuisisi Saham PT MAJI, Eks Dirut PTPN VI Iskandar Pikir-pikir 

Eks DIrut PTPN 6 Jambi Iskandar Sulaiman menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya atas vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/WIRA DANI DAMANIK
Sidang kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Mendahara Agro Jaya Indstri (MAJI) oleh PT Perkebunan Nusantara VI pada 2012, di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (5/11/2024) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Dirut PTPN VI Jambi, Iskandar Sulaiman, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi akuisisi saham PT Mendahara Agro Jaya Indstri (MAJI) oleh PT Perkebunan Nusantara VI tahun 2012, Selasa (3/11/2024) malam.

Iskandar Sulaiman mendapat vonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi 

Terkait hukuman, hakim menyatakan masa penangkapan dan penahanan terhadap Iskandar Sulaiman dikurangkan dari seluruh pidana yang ditetapkan.

Seusai membacakan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan kuasa hukum atas putusan tersebut.

Eks DIrut PTPN 6 Jambi Iskandar Sulaiman menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, Noraida Silalahi, menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Mereka diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap atas vonis tersebut.

Iskandar Sulaiman terseret kasus korupsi akuisisi saham PT Mendahara Agro Jaya Indstri (MAJI) oleh PT Perkebunan Nusantara VI tahun 2012.

Kasus ini juga menyeret 4 terdakwa lain, yaitu NP, A, MA dan NW.

Penyidik Polda Jambi menduga ada mark up atas akuisisi PT MAJI sebesar Rp 146 miliar dengan luasan sekitar 3.000 hektare.

Dalam proses transaksi tersebut, PTPN dalam hal ini Iskandar Sulaiman yang merupakan direktur utama kala itu hanya membayar Rp 50 miliar saja, sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 72 miliar.

Penyidik menyita aset milik terdakwa berupa tanah, kendaraan, hingga apartemen. (wira dani damanik)

Baca juga: Breaking News - Mantan Dirut PTPN VI Jambi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Baca juga: Curi Kotak Amal Masjid untuk Judi Online, 5 Pemuda di Sarolangun Jambi Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved