Berita Sarolangun

Curi Kotak Amal Masjid untuk Judi Online, 5 Pemuda di Sarolangun Jambi Ditangkap Polisi

Lima pemuda pelaku pencurian kotak amal Masjid di Kecamatan Sarolangun diamankan personil Reskrim Polsek Sarolangun.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Hasbi Sabirin
Lima pemuda pelaku pencurian kotak amal Masjid di Kecamatan Sarolangun diamankan personil Reskrim Polsek Sarolangun. 

Judi online.

SAROLANGUN, TRIBUN - Lima pemuda pelaku pencurian kotak amal Masjid di Kecamatan Sarolangun diamankan personil Reskrim Polsek Sarolangun.

Aksi pencurian yang dilakukan sejak Oktober hingga November 2024 itu akibat ketagihan judi online.

Kapolsek Sarolangun, AKP Ilham Tri Kurnia mengatakan penangkapan kelima pelaku berawal dari laporan pada 31 Oktober 2024 lalu.

Usai dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan diketahui terduga pelaku berada di RT 12 Aur Gading.

Mereka kemudian berhasil ditangkap pada Jumat (1/11) sekitar pukul 5:30 WIB.

"Pelaku yang berhasil diamankan adalah FR (21), YA (18), AM (19), ES (18) dan di tempat terpisah AF (18). Kelima pelaku ditangkap diduga melakukan pencurian pembongkaran kotak amal masjid di Tanjung Rambai," kata AKP Ilham, Selasa (5/11).

Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatannya.

Baca juga: Viral Pria Muda Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal Mushola di Kota Jambi

Baca juga: Viral Pasutri Berusia 18 Tahun Nekat Curi Kotak Amal Demi Beli Susu Anak

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu buah korek api yang ada senter, satu kotak amal milik Masjid serta satu bilah senjata tajam jenis pisau.

Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di beberapa TKP di Kecamatan Sarolangun bahkan di Kecamatan Singkut, antara lain sesuai LP-B/30/X/2024/sek srl, tanggal 31 Oktober 2024 tentang pencurian kotak amal Masjid.

"Menurut pengakuan pelaku, uang hasil pencurian digunakan untuk membeli Chip Damino (judi online).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjelaskan caranya melakukan tindak pidana pencurian tersebut yakni dengan mencongkel dan membongkar kotak amal. "ujar AKP Ilham Tri Kurnia.

Saat ini, kelima pelaku sudah diamankan di Mapolsekta Sarolangun.

Pelaku akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sinopsis Jaan E Mann, Tayang 6 November 2024 di ANTV

Baca juga: Mahasiswa JISIP Universitas Jambi Raih Silver Medal dan Best Paper di Pekan Riset Ilmiah Nasional

Baca juga: Prediksi Skor Bologna vs AS Monaco, H2H, Berita Tim & Line Up Liga Champions Malam Ini

Baca juga: Kasus Pengrusakan Pagar Gudang di Lingkar Selatan Terulang, Pemilik Laporkan Kembali ke Polda Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved