Berita Jambi

Kasus Pengrusakan Pagar Gudang di Lingkar Selatan Terulang, Pemilik Laporkan Kembali ke Polda Jambi

Kasus pengrusakan pagar gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan, RT 15 RW 04, Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, kembali te

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus pengrusakan pagar gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan, RT 15 RW 04, Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, kembali terjadi dengan pelaku yang sama. 

Perusakan ini diduga dilakukan oleh Pendi, tetangga pemilik gudang, Budiharjo, yang sebelumnya terlibat insiden serupa pada tahun 2023.

Budiharjo melaporkan kasus pengrusakan teranyar ini pada 14 Oktober lalu ke Polda Jambi dengan nomor laporan STTLP/B/305/X/2024/SPKT/POLDAJAMBI. 

Laporan tersebut menyebut bahwa Pendi bersama beberapa orang lainnya kembali merusak pagar gudang PT BHS milik Budiharjo. 

Mereka diduga menggunakan tali sling mobil tronton untuk menarik pagar dan tiga truk tronton milik Budiharjo keluar dari lokasi, dengan dalih bahwa tanah tersebut adalah milik Pendi. 

Akibat perusakan ini, Budiharjo mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terbaru ini. 

"Laporan baru sudah kami terima di akhir bulan lalu. Ini merupakan tindak pidana baru," ujarnya, Selasa (5/11/2024). Saat ini, penyidik masih dalam proses penyelidikan terkait laporan tersebut.

Budiharjo merasa terkejut dan tidak habis pikir mengapa penyelidikan kasus tahun 2023 dihentikan oleh penyidik, meskipun terdapat rekaman yang menunjukkan perusakan secara langsung. 

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 24 April 2023, disebutkan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan unsur pasal yang dipersangkakan.

"Pengerusakan oleh Pendi dan kawan-kawan itu terjadi di depan mata saya, bahkan disaksikan banyak orang dan ada rekamannya juga. Tapi penyidik menyatakan tidak memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan. Saya benar-benar bingung dengan tindakan penyidik Polda Jambi ini," kata Budiharjo.

Saat ini, Budiharjo berharap agar penyelidikan terbaru ini dapat berjalan dengan lebih transparan dan adil demi mendapatkan keadilan yang selama ini ia perjuangkan.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved