Vonis Eks Dirut PTPN
Bos PT MAJI Jambi Dihukum Bayar Rp66 Miliar, Negara Rugi Rp 72 M di Korupsi Akusisi Saham PTPN VI
Nyono Poernomo dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan pidana membayar uang pengganti Rp 66.798.465.000 atau lebih dari Rp 66,798 miliar
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Empat terdakwa kasus korupsi akuisisi saham PT Mendahara Agro Jaya Indstri (MAJI) oleh PT Perkebunan Nusantara VI pada tahun 2012 divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (5/11/2024) malam.
Empat terdakwa yang divonis yaitu Nyono Poernomo mantan Direktur PT MAJI, Afrinaldi mantan Direktur Keuangan PTPN VI, Nilo Widyo Mudito mantan Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Palembang dan Iskandar Sulaiman mantan Direktur Utama PTPN VI.
Para terdakwa mendapatkan berat hukuman yang berbeda-beda dari majelis hakim.
Nyono Poernomo mendapat vonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 1 tahun penjara.
Selain vonis penjara, Nyono Poernomo juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 66.798.465.000 atau lebih dari Rp 66,798 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan tetap, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Sebelumnya, Nyono Poernomo telah menitipkan uang pengganti kerugian negara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi sebesar Rp 4 miliar.
Kemudian mantan Dirut PTPN VI Iskandar Sulaiman divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan penjara.
Pada vonis Iskandar, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menyatakan sejumlah uang Rp 3 miliar yang telah dititipkan kepada JPU Kejati Jambi sebagai pengembalian kerugian negara, dikembalikan kepada terdakwa.
Lalu mantan Direktur Keuangan PTPN VI Afrinaldi divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.
Dan terdakwa Nilo Widyo Mudito, majelis hakim menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2021 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Membebaskan terdakwa Nilo Widyo Mudito dari dakwaan primair," ucap Hakim Ketua Yofistian.
Namun, Nilo dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair.
"Tiga, menyatakan terdakwa Nilo Widyo Mudito telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan subsidair penuntut umum. Empat, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," tambah hakim ketua.
Pada akhir pembacaan vonis terhadap keempat terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi memberikan kesempatan pada terdakwa berdiskusi dengan penasihat hukum untuk menyikapi vonis.
Setelah berdiskusi, dua terdakwa yakni Iskandar Sulaiman dan Nyono Poernomo menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
korupsi akuisisi saham
PT Mendahara Agro Jaya Industri
PTPN VI
mantan Dirut PTPN VI Jambi
Pengadilan Tipikor Jambi
running news
PTPN VI Jambi
Nyono Poernomo
Iskandar Sulaiman
mantan Direktur PT MAJI
Vonis 4 Terdakwa Korupsi Akuisisi PT MAJI oleh PTPN VI Jambi, Nyono Harus Bayar UP Kerugian Rp66 M |
![]() |
---|
Dihukum 5 Tahun Penjara Korupsi Akuisisi Saham PT MAJI, Eks Dirut PTPN VI Iskandar Pikir-pikir |
![]() |
---|
Mantan Dirut PTPN VI Jambi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta |
![]() |
---|
4 Terdakwa Kasus Korupsi PTPN VI Jambi Jalani Sidang Putusan Pakai Kemeja Putih |
![]() |
---|
Ini Tuntutan Eks Direktur Perusahaan BUMN di Jambi Terlibat Korupsi Akuisisi PT MAJI Tanjab Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.