Vonis Eks Dirut PTPN

Bos PT MAJI Jambi Dihukum Bayar Rp66 Miliar, Negara Rugi Rp 72 M di Korupsi Akusisi Saham PTPN VI

Nyono Poernomo dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan pidana membayar uang pengganti Rp 66.798.465.000 atau lebih dari Rp 66,798 miliar

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/WIRA DANI DAMANIK
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan vonis untuk empat terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Mendahara Agro Jaya Indstri (MAJI) oleh PT Perkebunan Nusantara VI tahun 2012, Selasa (5/11/2024) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Empat terdakwa kasus korupsi akuisisi saham PT Mendahara Agro Jaya Indstri (MAJI) oleh PT Perkebunan Nusantara VI pada tahun 2012 divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (5/11/2024) malam.

Empat terdakwa yang divonis yaitu Nyono Poernomo mantan Direktur PT MAJI, Afrinaldi mantan Direktur Keuangan PTPN VI, Nilo Widyo Mudito mantan Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Palembang dan Iskandar Sulaiman mantan Direktur Utama PTPN VI.

Para terdakwa mendapatkan berat hukuman yang berbeda-beda dari majelis hakim.

Nyono Poernomo mendapat vonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 1 tahun penjara. 

Selain vonis penjara, Nyono Poernomo juga dijatuhi pidana tambahan  untuk membayar uang pengganti Rp 66.798.465.000 atau lebih dari Rp 66,798 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan tetap, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Sebelumnya, Nyono Poernomo telah menitipkan uang pengganti kerugian negara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi sebesar Rp 4 miliar.

Kemudian mantan Dirut PTPN VI Iskandar Sulaiman divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan penjara. 

Pada vonis Iskandar, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menyatakan sejumlah uang Rp 3 miliar yang telah dititipkan kepada JPU Kejati Jambi sebagai pengembalian kerugian negara, dikembalikan kepada terdakwa.

Lalu mantan Direktur Keuangan PTPN VI Afrinaldi divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.

Dan terdakwa Nilo Widyo Mudito, majelis hakim menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2021 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Membebaskan terdakwa Nilo Widyo Mudito dari dakwaan primair," ucap Hakim Ketua Yofistian.

Namun, Nilo dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair.

"Tiga, menyatakan terdakwa Nilo Widyo Mudito telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan subsidair penuntut umum. Empat, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," tambah hakim ketua.

Pada akhir pembacaan vonis terhadap keempat terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi memberikan kesempatan pada terdakwa berdiskusi dengan penasihat hukum untuk menyikapi vonis.

Setelah berdiskusi, dua terdakwa yakni Iskandar Sulaiman dan Nyono Poernomo menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved