Vonis Eks Dirut PTPN

Bos PT MAJI Jambi Dihukum Bayar Rp66 Miliar, Negara Rugi Rp 72 M di Korupsi Akusisi Saham PTPN VI

Nyono Poernomo dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan pidana membayar uang pengganti Rp 66.798.465.000 atau lebih dari Rp 66,798 miliar

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/WIRA DANI DAMANIK
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan vonis untuk empat terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Mendahara Agro Jaya Indstri (MAJI) oleh PT Perkebunan Nusantara VI tahun 2012, Selasa (5/11/2024) malam. 

Sementara terdakwa Afrinaldi dan Nilo Widyo Mudito menyatakan menerima vonis tersebut.

Jaksa Penuntut Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi Noraida Silalahi menyatakan pihaknya masih pikir-pikir atas vonis terhadap empat terdakwa tersebut.

Sebelumnya, JPU Kejati Jambi menuntut masing-masing terdakwa di antaranya, Iskandar Sulaiman dengan berat hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, Nyono Poernomo dengan berat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta, lalu, Afrinaldi dengan berat hukuman 6 tahun penjara dan Nilo Widyo Mudito dengan berat hukuman 4 tahun penjara.

Kasus korupsi akuisisi saham PT Mendahara Agro Jaya Indstri (MAJI) oleh PT Perkebunan Nusantara VI tahun 2012  menyeret beberapa terdakwa.

Penyidik Polda Jambi menduga ada mark up atas akuisisi PT MAJI sebesar Rp 146 miliar dengan luasan sekitar 3.000 hektare.

Dalam proses transaksi tersebut, PTPN dalam hal ini Iskandar Sulaiman yang merupakan direktur utama kala itu hanya membayar Rp 50 miliar saja, sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 72 miliar.

Penyidik menyita aset milik terdakwa berupa tanah, kendaraan, hingga apartemen. (wira dani damanik)

Baca juga: Dihukum 5 Tahun Penjara Korupsi Akuisisi Saham PT MAJI, Eks Dirut PTPN VI Iskandar Pikir-pikir 

Baca juga: Breaking News - Mantan Dirut PTPN VI Jambi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved