Vonis Eks Dirut PTPN
Bos PT MAJI Jambi Dihukum Bayar Rp66 Miliar, Negara Rugi Rp 72 M di Korupsi Akusisi Saham PTPN VI
Nyono Poernomo dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan pidana membayar uang pengganti Rp 66.798.465.000 atau lebih dari Rp 66,798 miliar
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Duanto AS
Sementara terdakwa Afrinaldi dan Nilo Widyo Mudito menyatakan menerima vonis tersebut.
Jaksa Penuntut Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi Noraida Silalahi menyatakan pihaknya masih pikir-pikir atas vonis terhadap empat terdakwa tersebut.
Sebelumnya, JPU Kejati Jambi menuntut masing-masing terdakwa di antaranya, Iskandar Sulaiman dengan berat hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, Nyono Poernomo dengan berat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta, lalu, Afrinaldi dengan berat hukuman 6 tahun penjara dan Nilo Widyo Mudito dengan berat hukuman 4 tahun penjara.
Kasus korupsi akuisisi saham PT Mendahara Agro Jaya Indstri (MAJI) oleh PT Perkebunan Nusantara VI tahun 2012 menyeret beberapa terdakwa.
Penyidik Polda Jambi menduga ada mark up atas akuisisi PT MAJI sebesar Rp 146 miliar dengan luasan sekitar 3.000 hektare.
Dalam proses transaksi tersebut, PTPN dalam hal ini Iskandar Sulaiman yang merupakan direktur utama kala itu hanya membayar Rp 50 miliar saja, sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 72 miliar.
Penyidik menyita aset milik terdakwa berupa tanah, kendaraan, hingga apartemen. (wira dani damanik)
Baca juga: Dihukum 5 Tahun Penjara Korupsi Akuisisi Saham PT MAJI, Eks Dirut PTPN VI Iskandar Pikir-pikir
Baca juga: Breaking News - Mantan Dirut PTPN VI Jambi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
korupsi akuisisi saham
PT Mendahara Agro Jaya Industri
PTPN VI
mantan Dirut PTPN VI Jambi
Pengadilan Tipikor Jambi
running news
PTPN VI Jambi
Nyono Poernomo
Iskandar Sulaiman
mantan Direktur PT MAJI
Vonis 4 Terdakwa Korupsi Akuisisi PT MAJI oleh PTPN VI Jambi, Nyono Harus Bayar UP Kerugian Rp66 M |
![]() |
---|
Dihukum 5 Tahun Penjara Korupsi Akuisisi Saham PT MAJI, Eks Dirut PTPN VI Iskandar Pikir-pikir |
![]() |
---|
Mantan Dirut PTPN VI Jambi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta |
![]() |
---|
4 Terdakwa Kasus Korupsi PTPN VI Jambi Jalani Sidang Putusan Pakai Kemeja Putih |
![]() |
---|
Ini Tuntutan Eks Direktur Perusahaan BUMN di Jambi Terlibat Korupsi Akuisisi PT MAJI Tanjab Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.