Vonis Eks Dirut PTPN

Ini Tuntutan Eks Direktur Perusahaan BUMN di Jambi Terlibat Korupsi Akuisisi PT MAJI Tanjab Timur

Ini tuntutan Mantan Direktur Utama PTPN VI Iskandar Sulaiman dan Direktur PT Mendahara Agro Jaya Indstri (MAJI), Nyono Pornomo yang sidangnya digelar

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Anas
Ilustrasi perkebunan sawit 

TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - Ini tuntutan Mantan Direktur Utama PTPN VI Iskandar Sulaiman dan Direktur PT Mendahara Agro Jaya Indstri (MAJI), Nyono Pornomo yang sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.

Kedua direktur ini terjerat kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Mendahara Agro Jaya Indstri (MAJI) oleh PT Perkebunan Nusantara VI pada Tahun 2012.

Diketahui, hari ini, Selasa (5/11/2024) digelar sidang dengan agenda pembacaan vonis.

Kasus ini merugikan keuangan negara sekitar Rp 73,142 miliar, dan dua tersangka sudah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.

Uang pengganti sebesar Rp 1 Miliar dari Iskandar Sulaiman dan Rp 4 Miliar dari Nyono Poernomo.

Pada kasus ini, eks Dirut PTPN VI Iskandar Sulaiman dituntut dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp750 juta.

Baca juga: Breaking News Hari Ini Vonis Eks Dirut Perusahaan BUMN di PN Jambi, Kasus Mark Up Akuisisi PT MAJI

Baca juga: Agus Menyesal Tikam Istri Saat Karaoke di Sumatra Utara, Dipicu Cemburu dan Sakit Hati

Baca juga: Kecelakaan Maut di Bagan Pete Jambi, Pemotor Meninggal di Tempat usai Terserempet Truk CPO

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Iskandar Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ”Tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk terdakwa Nyono Poernomo, mantan Direktur PT MAJI dituntut dengan penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta.

Selain itu, Nyono Poernomo juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp66.798.465.000.

Diketahui kasus korupsi akuisisi saham PT Mendahara Agro Jaya Indstri (MAJI) oleh PT Perkebunan Nusantara VI pada Tahun 2012 menyeret 5 orang.

Yakni dengan inisial IS, NP, A, MA dan NW.

Kerangka Kasus

Kasus dugaan korupsi atau mark up ini terjadi pada pembelian aset PT Mendahara Agro Jaya Industri atau MAJI pada 31 Oktober 2012 lalu.

PT Mendahara Agro Jaya Industri berlokasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Baca juga: 1500+ Akun Sultan Free Fire FF Gratis Spesial November 2024 Terbaru, Masih Ada Skin dan Diamond

Baca juga: Viral Kecelakaan Maut Motor vs Mobil Truk CPO di Bagan Pete Kota Jambi, Korban Meninggal di Tempat

Total nilai akusisi pembelian aset PT Mendahara Agro Jaya Industri yang berada di Desa Lagan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan nilai Rp146 miliar dengan luasan lahan 3.231,95 hektar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved