Vonis Eks Dirut PTPN

Breaking News Hari Ini Vonis Eks Dirut Perusahaan BUMN di PN Jambi, Kasus Mark Up Akuisisi PT MAJI

Mantan Direktur Utama PTPN VI Iskandar Sulaiman akan menjalani sidang putusan hari ini, Selasa (5/11/2024).

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Kejati Jambi
2 terdakwa kasus kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Mendahara Agro Jaya Indstri (MAJI) oleh PT Perkebunan Nusantara VI pada Tahun 2012 menitipkan uang pengganti kerugian negara ke Kejati Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Direktur Utama PTPN VI Iskandar Sulaiman akan menjalani sidang putusan hari ini, Selasa (5/11/2024).

Iskandar Sulaiman merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Mendahara Agro Jaya Indstri (MAJI) oleh PT Perkebunan Nusantara VI pada Tahun 2012.

Selain eks Dirut PTPN VI, mantan Direktur PT MAJI Nyono Poernomo juga terdakwa kasus ini.

Kasus ini merugikan keuangan negara sekitar Rp 73,142 miliar, dan dua tersangka sudah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.

Uang pengganti sebesar Rp 1 Miliar dari Iskandar Sulaiman dan Rp 4 Miliar dari Nyono Poernomo

Pada kasus ini, eks Dirut PTPN VI Iskandar Sulaiman dituntut dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp750 juta.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Jambi Geledah Kantor PTPN VI Jambi

Baca juga: Dokumen Akuisisi PT Maji Dibawa Penyidik Polda Jambi saat Geledah Kantor Perusahaan BUMN di Pal X

Baca juga: Kecelakaan Maut di Bagan Pete Jambi, Pemotor Meninggal di Tempat usai Terserempet Truk CPO

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Iskandar Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk terdakwa Nyono Poernomo, mantan Direktur PT MAJI dituntut dengan penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta.

Selain itu, Nyono Poernomo juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp66.798.465.000.

Diketahui kasus korupsi akuisisi saham PT Mendahara Agro Jaya Indstri (MAJI) oleh PT Perkebunan Nusantara VI pada Tahun 2012 menyeret 5 orang.

Yakni dengan inisial IS, NP, A, MA dan NW.

Pada kasus ini penyidik Polda Jambi ini menduga ada mark-up atas akuisisi PT MAJI sebesar Rp 146 miliyar dengan luasan sekitar 3.000 hektar. 

Namun dalam transaksi tersebut PTPN hanya membayar Rp 50 miliyar saja, sehingga diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 72 miliyar.

Pada kasus ini penyidik juga menyita aset berupa tanah, kendaraan, hingga apartemen.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kecelakaan Maut di Bagan Pete Jambi, Pemotor Meninggal di Tempat usai Terserempet Truk CPO

Baca juga: Eks Mendag Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Sebut Penyidikan Kejagung Sewenang-Wenang

Baca juga: 28 Pendaftar Dinyatakan Tidak Lolos pada Tahap Administrasi PPPK Batanghari

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved