Kantor PTPN Digeledah

Dokumen Akuisisi PT Maji Dibawa Penyidik Polda Jambi saat Geledah Kantor Perusahaan BUMN di Pal X

Selama 4 jam, penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menggeledah kantor perusahaan kelapa sawit BUMN di Jambi, Selasa (17/10/2023).

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Rifani Halim/Tribunjambi.com
Tim Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menggeledah kantor PTPN VI. 

TRIBUNJAMBI.COM - Selama 4 jam, penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menggeledah kantor perusahaan kelapa sawit BUMN di Jambi, Selasa (17/10/2023).

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi mark up akuisisi PT Mendahara Agro Jaya Industri (Maji) oleh perusahaan kelapa sawit BUMN di Jambi.

Penyidik Ditreskrimsus menggeledah ruangan di gedung PTPN VI yang berlokasi di Pal 10, Kota Jambi.

Polisi mengeledah PTPN VI selama empat jam sejak 9:40 sampai 14:15 dengan membawa beberapa dokumen.

Penyidik menyita 11 dokumen dalam bentuk 2 box yang akan dibawa ke Polda Jambi.

"Terkait dengan akusisi PT Maji oleh PTPN pada tahun 2012," kata Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman.

AKBP Ade Dirman mengatakan, penggeledahan ini secara administrasi persetujuan dari pengadilan.

Baca juga: Pelaku Perampokan Toko Mas di Merangin Jambi Ternyata Pegawai Puskesmas Diduga Kecanduan Judi Online

Baca juga: Ferry Irawan Lupakan Venna Melinda, Kini Dekati Teman Spesial yang Punya Jabatan Mentereng

"Tujuan penggeledahan ada beberapa dokumen yang kami butuhkan pada saat kami melakukan pemeriksaan, ada dokumen yang kami diminta namun belum bisa diberikan oleh PTPN," kata Ade Dirman.

Sesuai KUHP, tim melakukan penggeledahan dokumen yang dibutuhkan untuk penyidikan sudah didapatkan dan dibawa ke Mapolda Jambi.

"Untuk dianalisa, untuk sebagai persyaratan terkait pemberkasan," ujarnya.

Akan Ada Tersangka Baru

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman menyebut akan ada tersangka baru pada kasus dugaan korupsi mark up akuisisi PT Mendahara Agro Jaya Industri (Maji) oleh perusahaan kelapa sawit BUMN di Jambi.

Pada kasus ini sudah ada satu tersangka yang ditetapkan pada April 2023, yakni petinggi di perusahaan kelapa sawit BUMN di Jambi.

AKBP Ade Dirman menyebut pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka lagi.

"Rencana dalam waktu dekat kami akan menetapkan beberapa orang tersangka. Tapi kami belum bisa sampaikan terkait berapa orang tersangka lagi. Kerugian negara mencapai Rp 73 miliar," ujar Ade Irman, Senin (2/10/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved