Kantor PTPN Digeledah

Pengeledahan Dilakukan Selama 4 Jam

Tim Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menggeledah kantor PTPN Vim Selasa (17/10/2023).

Penulis: Rifani Halim | Editor: Herupitra
Rifani Halim/Tribunjambi.com
Tim Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menggeledah kantor PTPN Vim Selasa (17/10/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menggeledah kantor PTPN Vim Selasa (17/10/2023).

Penggeledahan ini dipimpin oleh Kanit Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Niko Darutama dan Panit Ipda H Sirait.

Polisi mengeledah PTPN VI selama empat jam sejak 9.40 sampai 14.15 dengan membawa beberapa dokumen. 

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan, penggeledahan ini secara administrasi persetujuan dari pengendalian. 

"Tujuan penggeledahan ada beberapa dokumen yang kami butuhkan pada saat kami melakukan pemeriksaan, ada dokumen yang kami diminta namun belum bisa diberikan oleh PTPN," kata Ade Dirman.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Polda Jambi Geledah Kantor PTPN VI Jambi

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Korupsi Akuisisi PT MAJI, Dahlan Iskan Sampai Bingung Saat Diperiksa Polisi

Sesuai KUHP, tim melakukan penggeledahan dokumen yang dibutuhkan untuk penyidikan sudah didapatkan dan dibawa ke Mapolda Jambi. 

"Untuk dianalisa, untuk sebagai persyaratan terkait pemberkasan," ujarnya. 

Sebelumnya, dari pantauan Tribun Jambi, sejumlah penyidik menggunakan rompi hitam bertuliskan "Ditreskrimsus" memasuki salah satu ruangan di PTPN VI.

Polisi membawa sejumlah surat dan juga membawa sejumlah Box berawarna putih.

Kemungkinan besar, penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan kasus korupsi di PTPN VI yang saat ini ditangani oleh Polda Jambi.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka. Terakhir, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Jambi.

Saat itu, PTPN melakukan akuisi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mendahara Agrojaya Industri di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Akuisisi yang terjadai pada tahun 2012 itu disebut-sebut merugikan negara hingga kurang lebih sebesar Rp 73 miliar.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: PDIP Panggil Gibran Usai Isu Jadi Cawapres Prabowo Subianto Menguat, Pertanyakan Loyalitas ke Partai

Baca juga: Hujan Buatan di Jambi Kembali Diupayakan, BMKG: TMC Dilakukan BNPB

Baca juga: Penjelasan BMKG Soal Kabut Asap Tebal di Provinsi Jambi

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved