Dahlan Iskan Diperiksa Polda Jambi

Jadi Saksi Kasus Korupsi Akuisisi PT MAJI, Dahlan Iskan Sampai Bingung Saat Diperiksa Polisi

Setelah diperiksa sejak 11:00 WIB, hingga 15:30 WIB akhirnya Dahlan Iskan keluar dari ruangan dan menuju lobby B Polda Jambi.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Dahlan Iskan wawancara dengan wartawan duduk di lantai usai usai diperiksa penyidik Polda Jambi terkait kasus korupsi PTPN VI. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditreskrimsus Polda Jambi akan segera menetapkan tersangka dugaan korupsi mark up akuisisi PT Mendahara Agro Jaya Industri (Maji) oleh PTPN VI Jambi.

PT Mendahara Agrojaya Industri menjual sahamnya ke PTPN VI sebesar Rp146 miliar, namun yang dibayarkan PTPN VI Rp 50 miliar.

Atas kasus ini, adanya potensi kerugian negara Rp 73 miliar.

Setelah diperiksa sejak 11:00 WIB, hingga 15:30 WIB akhirnya Dahlan Iskan keluar dari ruangan dan menuju lobby B Polda Jambi.

Setelah menuruni tangga dan dilemparkan beberapa pertanyaan, Dahlan langsung duduk bersila di lantai dan menjawab pertanyaan para wartawan.

Menurut Dahlan, pemeriksaan yang dilakukan polisi sangat lama dan banyaknya pertanyaan, karena ada empat orang tersangka.

Dia diperiksa menjadi saksi terhadap 4 orang tersangka.

"Saya kaget melihat bahwa ada dokumen pembayaran dan itu sudah ada yang di situ padahal perlu ada kajian terdahulu serta dilakukan prosedur yang benar. Saya bingung kok ada ya praktek seperti itu dan terjadi, saya juga bilang sama penyidik silahkan diproses saja secara hukum," kata Dahlan sambil duduk bersila, Senin (2/10/2023) sore.

Padahal saat itu dirinya menjadi menteri BUMN pada periode 2011-2014, adanya kejadian ini, dirinya merasa sudah dibohongi.

"Boleh dikatakan begitu (dibohongi)," kata Dahlan.

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan bahwa atas pemeriksaan Dahlan Iskan tersebut dirinya akan menetapkan tersangka baru dalam Minggu depan ini.

"Ia kita Minggu depan akan lakukan gelar perkara dan akan kita tetapkan tersangka baru yaitu ada empat orang baru. Namun bukan direktur utama PTPN VI, karena direktur nya sudah ditetapkan tersangka yang terpenting ada empat orang akan kita tetapkan tersangka,"katanya pada Senin (02/10/2023).

Menurut dia, untuk pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi di PTPN 6 ialah sudah ada 60 orang saksi diperiksa.

Lanjutnya, untuk pemeriksaan pak Dahlan Iskan tadinya yaitu terkait dengan akuisisi dan mengetahui namun tidak sesuai dengan prosedur.

Sedangkan PTPN VI itu sudah melakukan jual beli perkebunan sawit akan tetapi belum mendapatkan izin dari menteri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved