Dahlan Iskan Diperiksa Polda Jambi

Kerangka Kasus Perkebunan yang Membuat Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Diperiksa Polda Jambi

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan diperiksa Polda Jambi pada Senin (2/10/2023). Kasus dugaan korupsi yang terjeadi di perusahaan perkebunan dengan stat

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Rifani Halim/Tribunjambi.com
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dipanggil Polda Jambi untuk diperiksa sebagai saksi terkait akuisisi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berstatus BUMN di Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan diperiksa Polda Jambi pada Senin (2/10/2023).

Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di perkebunan kelapa sawit yang berstatus BUMN di Jambi.

Kanit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi Ipda H Sirait membenarkan bahwa Dahlan Iskan hadir langsung ke Polda Jambi.

"Dahlan Iskan akan hadir menjadi saksi di Polda Jambi," katanya.

Ipda H. Sirait menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut terjadi ketika Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN.

Baca juga: BREAKINGNEWS Hari ini Dahlan Iskan Diperiksa sebagai Saksi di Polda Jambi

Baca juga: Dahlan Iskan Diperiksa Polda Jambi Jadi Saksi saat Jadi Menteri BUMN

Kerangka Kasus yang Membuat Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Diperiksa

Kasus dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan perkebunan dengan status BUMN di Jambi ini menyeret mantan petinggi di perusahaan.

"Ya, kita sudah tetapkan satu tersangka yang merupakan pimpinan yang menjabat pada saat kasus ini berjalan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory, Senin (10/4/2023).

Kasus dugaan korupsi atau mark up ini terjadi pada pembelian aset PT Mendahara Agrojaya Industri atau MAJI pada 31 Oktober 2012 lalu.

PT Mendahara Agrojaya Industri berlokasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Total nilai akusisi pembelian aset PT Mendahara Agrojaya Industri yang berada di Desa Lagan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang dibayarkan senilai, Rp146 miliar dengan luasan lahan 3.231,95 hektar.

Pada pengambilalihan aset tersebut, perusahaan perkebunan kelapa sawit BUMN memiliki seluruh dokumen yang lengkap, termasuk HGU yang masih berlaku dengan total lahan 3.231,95 hektar.

Pada dugaan korupsi ini terjadi kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp 72 miliar.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga BBM Hari Ini Senin 2 Oktober 2023 di SPBU, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite Naik

Baca juga: Awal Oktober 2023 Terpantau 8 Titik Api di Provinsi Jambi, Terbanyak Kabupaten Batanghari

Baca juga: Presiden Jokowi Dikabarkan akan Reshuffle Kabinet, Buntut Kasus Kementan dan Kemenkominfo?

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved