Vonis Eks Dirut PTPN
Ini Tuntutan Eks Direktur Perusahaan BUMN di Jambi Terlibat Korupsi Akuisisi PT MAJI Tanjab Timur
Ini tuntutan Mantan Direktur Utama PTPN VI Iskandar Sulaiman dan Direktur PT Mendahara Agro Jaya Indstri (MAJI), Nyono Pornomo yang sidangnya digelar
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Pada pengambilalihan aset tersebut, perusahaan perkebunan kelapa sawit BUMN memiliki seluruh dokumen yang lengkap, termasuk HGU yang masih berlaku dengan total lahan 3.231,95 hektar.
Namun perusahaan BUMN itu hanya membayar 50 miliar saja.
Pada dugaan korupsi ini terjadi kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp 72 miliar.
Diduga ada mark up harga yang dilakukan petinggi perusahaan kelapa sawit BUMN.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Breaking News Hari Ini Vonis Eks Dirut Perusahaan BUMN di PN Jambi, Kasus Mark Up Akuisisi PT MAJI
Baca juga: Tabiat N yang Diduga Selingkuhan Paula Verhoeven, Sempat Pinjam Uang Rp 2 Miliar ke Baim Wong
Baca juga: Kecelakaan Maut di Bagan Pete Jambi, Pemotor Meninggal di Tempat usai Terserempet Truk CPO
Agus Menyesal Tikam Istri Saat Karaoke di Sumatra Utara, Dipicu Cemburu dan Sakit Hati |
![]() |
---|
Tabiat N yang Diduga Selingkuhan Paula Verhoeven, Sempat Pinjam Uang Rp 2 Miliar ke Baim Wong |
![]() |
---|
Breaking News Hari Ini Vonis Eks Dirut Perusahaan BUMN di PN Jambi, Kasus Mark Up Akuisisi PT MAJI |
![]() |
---|
28 Pendaftar Dinyatakan Tidak Lolos pada Tahap Administrasi PPPK Batanghari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.