Vonis Eks Dirut PTPN

Ini Tuntutan Eks Direktur Perusahaan BUMN di Jambi Terlibat Korupsi Akuisisi PT MAJI Tanjab Timur

Ini tuntutan Mantan Direktur Utama PTPN VI Iskandar Sulaiman dan Direktur PT Mendahara Agro Jaya Indstri (MAJI), Nyono Pornomo yang sidangnya digelar

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Anas
Ilustrasi perkebunan sawit 

Pada pengambilalihan aset tersebut, perusahaan perkebunan kelapa sawit BUMN memiliki seluruh dokumen yang lengkap, termasuk HGU yang masih berlaku dengan total lahan 3.231,95 hektar.

Namun perusahaan BUMN itu hanya membayar 50 miliar saja.

Pada dugaan korupsi ini terjadi kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp 72 miliar.

Diduga ada mark up harga yang dilakukan petinggi perusahaan kelapa sawit BUMN.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Breaking News Hari Ini Vonis Eks Dirut Perusahaan BUMN di PN Jambi, Kasus Mark Up Akuisisi PT MAJI

Baca juga: Tabiat N yang Diduga Selingkuhan Paula Verhoeven, Sempat Pinjam Uang Rp 2 Miliar ke Baim Wong

Baca juga: Kecelakaan Maut di Bagan Pete Jambi, Pemotor Meninggal di Tempat usai Terserempet Truk CPO

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved