Vonis Eks Dirut PTPN
Mantan Dirut PTPN VI Jambi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Eks Dirut PTPN VI Jambi Iskandar Sulaiman dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi akuisisi saham PT Mendahara Agro Jaya Indstri (MAJI) oleh PTPN VI
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada mantan Dirut PTPN VI Jambi, Iskandar Sulaiman.
Iskandar Sulaiman dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi akuisisi saham PT Mendahara Agro Jaya Indstri (MAJI) oleh PT Perkebunan Nusantara VI tahun 2012.
Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Yofistian, didampingi dua hakim anggota lainnya yaitu Hakim Ad Hoc Lamhot Nainggolan dan Hakim Ad Hoc Damayanti Permaisuri Nasution, pada sidang putusan Selasa (5/11/2024) malam.
Hakim menyatakan Iskandar Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ucap Hakim Ketua Yofistian.
Hakim juga menyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan terhadap Iskandar Sulaiman dikurangkan dari seluruh pidana yang ditetapkan. (wira dani damanik)
Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Pemkab Kerinci, Lulus 2.480 Orang
Baca juga: Breaking News - 4 Terdakwa Kasus Korupsi PTPN VI Jambi Jalani Sidang Putusan Pakai Kemeja Putih
mantan Dirut PTPN VI Jambi
korupsi akuisisi saham
PT Mendahara Agro Jaya Industri
PT Perkebunan Nusantara VI
PTPN VI
Iskandar Sulaiman
Pengadilan Tipikor Jambi
running news
Vonis 4 Terdakwa Korupsi Akuisisi PT MAJI oleh PTPN VI Jambi, Nyono Harus Bayar UP Kerugian Rp66 M |
![]() |
---|
Bos PT MAJI Jambi Dihukum Bayar Rp66 Miliar, Negara Rugi Rp 72 M di Korupsi Akusisi Saham PTPN VI |
![]() |
---|
Dihukum 5 Tahun Penjara Korupsi Akuisisi Saham PT MAJI, Eks Dirut PTPN VI Iskandar Pikir-pikir |
![]() |
---|
4 Terdakwa Kasus Korupsi PTPN VI Jambi Jalani Sidang Putusan Pakai Kemeja Putih |
![]() |
---|
Ini Tuntutan Eks Direktur Perusahaan BUMN di Jambi Terlibat Korupsi Akuisisi PT MAJI Tanjab Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.