Vonis Eks Dirut PTPN

Mantan Dirut PTPN VI Jambi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Eks Dirut PTPN VI Jambi Iskandar Sulaiman dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi akuisisi saham PT Mendahara Agro Jaya Indstri (MAJI) oleh PTPN VI

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/WIRA DANI DAMANIK
Sidang kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Mendahara Agro Jaya Indstri (MAJI) oleh PT Perkebunan Nusantara VI pada 2012, di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (5/11/2024) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada mantan Dirut PTPN VI Jambi, Iskandar Sulaiman.

Iskandar Sulaiman dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi akuisisi saham PT Mendahara Agro Jaya Indstri (MAJI) oleh PT Perkebunan Nusantara VI tahun 2012. 

Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Yofistian, didampingi dua hakim anggota lainnya yaitu Hakim Ad Hoc Lamhot Nainggolan dan Hakim Ad Hoc Damayanti Permaisuri Nasution, pada sidang putusan Selasa (5/11/2024) malam.

Hakim menyatakan Iskandar Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ucap Hakim Ketua Yofistian.

Hakim juga menyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan terhadap Iskandar Sulaiman dikurangkan dari seluruh pidana yang ditetapkan. (wira dani damanik)

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Pemkab Kerinci, Lulus 2.480 Orang

Baca juga: Breaking News - 4 Terdakwa Kasus Korupsi PTPN VI Jambi Jalani Sidang Putusan Pakai Kemeja Putih

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved