Rahima Cs Jalani Sidang Perdana, Istri Mantan Gubernur Jambi Didakwa dengan UU Tipikor

Rahima Cs menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (17/1/2024).

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Abdullah Usman
Rahima Cs menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (17/1/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rahima Cs menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (17/1/2024). Dengan menggunakan kursi roda, Rahima hadir bersama lima terdakwa lainnya. 

Sidang yang berlangsung pada pukul 11.15 wib tersebut, diketuai oleh Hakim Ketua Tatap Urasima. Dalam sidang dakwaan kasus suap Uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Dalam sidang dakwaan tersebut, terdapat enam terdakwa diantaranya istri mantan Gubernur Jambi Rahima, Mely Hairia, Luhut Silaban, Mesran, M Khairil dan Edmon. 

Dalam sidang Rahima terlihat menggunakan kursi roda untuk memasuki ruangan sidang dan menuju mobil tahanan, diikuti ke lima terdakwa lain yang menggunakan rompi orange. 

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

JPU juga mendakwa terdakwa dengan pasal 5 Junto pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider.

“Pada prinsipnya dakwaan terhadap para terdakwa ini sama dengan dakwaan terhadap para terdakwa terdakwa terdahulu, kita sangkakan melanggar pasal 5 dan pasal 11 undang undang tipikor,” ujar JPU KPK Syahrul Anwar usai sidang.

Baca juga: Empat Tahanan Korupsi Ketok Palu APBD Jambi Dititipkan ke Lapas Jambi

Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Ketuk Palu RAPBD Jambi, Zumi Zola Kerap Mengatakan Lupa, Ini Tanggapan KPK

Baca juga: Zumi Zola Hadir di Persidangan Kusnindar, Terkait Kasus Ketuk Palu RAPBD Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved