Istri Mantan Gubernur Jambi dan 5 Mantan Anggota DPRD Terima Uang Suap Ratusan Juta

Istri mantan Gubernur Jambi, Rahima menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi bersama lima terdakwa lainnya dalam kasus suap RAPBD Jambi.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Abdullah Usman
Istri mantan Gubernur Jambi, Rahima menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi bersama lima terdakwa lainnya dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dalam persidangan perdana kasus ketok palu terhadap terdakwa Rahima cs, Jaksa Penuntut Umum beberkan besaran uang yang diterima para terdakwa. 

Dalam sidang perdana tersebut, pembacaan dakwaan dibacakan oleh penuntut umum komisi pemberantasan korupsi (KPK) Joko Hermansyah.

Dalam dakwaannya para terdakwa menerima beberapa uang tunai pengesahan RAPBD, dengan nominal yang berbeda dimana terdakwa Edmon mendapat Rp. 100 juta, Rahima Rp. 200 juta, Meliharia  Rp. 100 juta, Luhut Silaban Rp. 200 juta, M Khairil Rp. 200 juta dan Meslan Rp. 200 Juta. 

JPU menyampaikan, dalam menerima uang uang tersebut berlangsung di lokasi yang berbeda. Termasuk Istri mantan Gubernur Jambi tersebut menerima uang di Rumah Dinas Gubernur. 

“Uang yang diterima rahima tersebut, diserahkan oleh Muhammad Imaduddin alias IIM pada bulan januari di rumah dinas Gubernur Jambi," ujar joko, Rabu (16/1/2024).

Sedangkan lima orang terdakwa lainnya diberikan oleh Kusnindar yang terjadi pada bulan Januari hingga Maret 2017.

Selain itu, Rahima juga diberikan Rp 200 juta dalam sekali pengantaran, berbeda dengan terdakwa lain yang, dimana terdakwa lain yang menerima sebanyak 2 kali.

Sementara itu JPU KPK Syahrul Anwar menyampaikan, dari ke Enam terdakwa yang menjalani sidang hari ini Lima diantaranya menerima dan satu terdakwa lagi tidak menerima dan akan melakukan eksepsi terkait dakwaan tersebut. 

“Secara prinsipnya mereka terdakwa mengaku menerima uang ketuk palu pengesahan RAPBD 2017 tersebut, dari enam tadi, satu di antaranya terdakwa Edmon masih bersikeras bahwa dirinya tidak menerima uang tersebut, “ jelasnya. 

“Sementara untuk Rahima mengakui dan akan mengembalikan uang tersebut, dan itu juga akan menjadi penilaian meringankan terkait tuntutan kami nanti, “ tandasnya.

Baca juga: Rahima Cs Jalani Sidang Perdana, Istri Mantan Gubernur Jambi Didakwa dengan UU Tipikor

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mekar Sari Makmur Terancam 20 Tahun Penjara

Baca juga: Sosok Yunsak El Halcon, Eks Dirut Bank Jambi yang Jalani Vonis Kasus Dugaan Korupsi MTN Hari Ini

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved