Aturan Truk Isi Solar di Jambi
5 Poin Kesepakatan Sopir Truk dan Bus dengan Pemkot Jambi soal Pembatasan Pembelian Solar
Daftar 5 poin penting kesepakatan sopir bus pariwisata dan sopir angkutan barang (material) dengan Pemkot Jambi.
Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Ringkasan Berita:Pembatasan Pembelian BBM di SPBU Kota Jambi1. Kendaraan roda 4, maksimal Rp200 ribu/hari2. Kendaraan roda enam, maksimal Rp350 ribu/hari3. Aturan tersebut dikecualikan untuk kendaraan bus AKAP4. Berlaku mulai Selasa, 21 Oktober 2025
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Daftar 5 poin penting kesepakatan sopir bus pariwisata dan sopir angkutan barang (material) dengan Pemkot Jambi.
Kesepakatan ini diambil setelah aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan sopir truk dan bus pariwisata di Kota Jambi pada Senin (20/10/2025).
Aksi demo ini digelar imbas pembatasan pembelian BBM jenis solar SPBU di Kota Jambi.
Selain WaliKota Jambi Maulana, audiensi antara para sopir dan Pemkot Jambi juga dihadiri Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar hingga Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly.
Usai audiensi, Pemkot Jambi segera mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) untuk pemberlakuan Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Solar bagi Kendaraan Roda Enam atau Lebih.
Berikut 5 kesepakatan sopir bus dan truk dengan Pemkot Jambi:
1. Pendataan ulang kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi.
2. Penggunaan stiker resmi dan terverifikasi untuk identifikasi kendaraan di SPBU.
3. Penerapan barcode dan STNK asli saat pengisian solar bersubsidi.
4. Pembatasan pengisian solar untuk mobil roda empat maksimal Rp200 ribu, dan mobil roda enam maksimal Rp350 ribu per hari.
5. Bus pariwisata tidak dikenakan batasan pengisian.
Wako Jambi Maulana, kebijakan baru ini berlaku hari ini, Selasa (21/10/2025).
Baca juga: Lokasi Kamera ETLE di Kota Jambi, Awas Ditilang Elektronik!
Baca juga: Pembatasan Pembelian BBM Subsidi di Kota Jambi Mulai Hari Ini, untuk Roda 4 dan Roda 6
Demo dan Mengeluh
Sebelumnya, ratusan sopir kendaraan roda enam atau lebih menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Tugu Keris Siginjai, Kota Jambi, Senin (20/10).
| Cuaca Jambi Selasa 21/10/2025, Cek Daerah yang Hujan Hari Ini |
|
|---|
| Lokasi Kamera ETLE di Kota Jambi, Awas Ditilang Elektronik! |
|
|---|
| Selain Stiker, Sopir Truk di Jambi Wajib Pakai Barcode dan STNK untuk Beli Solar Subsidi |
|
|---|
| Jadwal Pemadaman Listrik di Jambi 21/10/2025 - Tungkal, Muara Sabak, Kehidupan Baru-Terusan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.