Aturan Truk Isi Solar di Jambi

Pembatasan Pembelian BBM Subsidi di Kota Jambi Mulai Hari Ini, untuk Roda 4 dan Roda 6

Pemkot Jambi menerapkan pembatasan pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan bermotor mulai hari in

|
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: asto s
Tribun Jambi/ Srituti Aprilliani Putri
ANTREAN TRUK - Antrean panjang truk terlihat di SPBU Tanjung Lumut atau Simpang Gado-gado, Kota Jambi, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menerapkan pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan bermotor mulai Selasa (21/10).

Pembelian untuk kendaraan roda empat, maksimal Rp200 ribu per hari.

Sementara pembelian untuk kendaraan roda enam, maksimal Rp350 ribu per hari.

Aturan tersebut dikecualikan untuk kendaraan bus AKAP.

Ringkasan Berita:Pembatasan Pembelian BBM
 
  • Kendaraan roda 4, maksimal Rp200 ribu/hari
  • Kendaraan roda enam, maksimal Rp350 ribu/hari
  • Aturan tersebut dikecualikan untuk kendaraan bus AKAP
  • Berlaku mulai Selasa, 21 Oktober 2025

 

Wali Kota Jambi, Maulana, mengambil kebijakan tersebut setelah berdialog dengan para sopir kendaraan material yang berdemonstrasi di kantor Wali Kota Jambi, Senin (20/10).

"Pembatasan pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan bermotor, roda empat pembelian maksimal Rp200 ribu per hari, kendaraan roda enam pembelian maksimal Rp350 ribu per hari," ujar Maulana.

Pemberlakuan pembatasan itu sesegera mungkin, setelah aturannya selesai dibuat.

"Hari ini (Senin, 20/10) kita akan buatkan aturannya, besok (Selasa, 21/10) sudah bisa dilaksanakan," ujarnya.

Demo dan Mengeluh

Sebelumnya, ratusan sopir kendaraan roda enam atau lebih menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Tugu Keris Siginjai, Kota Jambi, Senin (20/10).

Mereka menuntut keadilan terkait pembatasan pembelian solar subsidi di sejumlah SPBU dalam Kota Jambi.

Ada beberapa tuntutan diajukan para sopir.

Revisi Surat Edaran Wali Kota Jambi No.19 Tahun 2025.

Tindak tegas para pelangsir BBM bersubsidi.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved