Aturan Truk Isi Solar di Jambi

Selain Stiker, Sopir Truk di Jambi Wajib Pakai Barcode dan STNK untuk Beli Solar Subsidi

Kini beli BBM jenis solar di Kota Jambi, wajib tunjukkan barcode dan STNK. Ada sekitar 30 unit us pariwisata dan 500 unit truk pengangkut

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Facebook Tribun Jambi
Ratusan sopir truk menggelar aksi demo di Kantor Wali Kota dan DPRD Kota Jambi, Senin (20/10/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kini beli BBM jenis solar di Kota Jambi, wajib tunjukkan barcode dan STNK.

Poin ini jadi salah satu kesepakatan usai aksi demo sopir truk di Kantor Wali Kota dan DPRD Kota Jambi pada senin (20/10/2025).

Aksi unjuk rasa yang dilakukan sopir ini imbas pembatasan pembelian BBM jenis solar subsidi.

Pemkot Jambi dipimpin Wali Kota Jambi, Maulana lantas menggelar rapat koordinasi diikuti sopir truk pengangkut material serta pengusaha bus pariwisata.

"Kami mendapat aspirasi dari sopir kendaraan roda enam yang mengangkut material bangunan, pasir, semen, kerikil, dan juga bus pariwisata," kaya Maulana.

Ada sekitar 30 unit us pariwisata dan 500 unit truk pengangkut material di Kota Jambi yang menyuarakan aspirasinya di kawasan Tugu Keris Siginjai, Kotabau.

Hasilnya, Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Subsidi Jenis Solar Bagi Kendaraan Roda Enam atau Lebih tidak berubah, hanya hanya teknis pelaksanaan di lapangan yang akan disesuaikan.

Baca juga: Jadwal pemadaman Listrik di Jambi 21/10/2025 - Tungkal, Muara Sabak, Kehidupan Baru-Terusan

Baca juga: Pilu Gadis di Aceh Kehilangan Emas dan Motor, Ditipu Kenalan dari Mobile Legends

Salah satunya yakni terkait penggunaan stiker kendaraan sebagai tanda kendaraan berhak membeli BBM solar subsidi.

Sopir khawatir stiker ini disalahgunaan adanya pemalsuan atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.

"Saya khawatir jika stiker dicabut, maka akan masuk mobil dari luar kota yang mengambil kuota Kota Jambi," kata dia.

Terkait mobil bus pariwisata, hasil rapat menyebutkan hanya bus berukuran sedang yang mendapatkan stiker khusus, karena dianggap tidak menimbulkan kemacetan di dalam Kota Jambi.

Selain pemasangan stiker, kendaraan juga wajib menunjukkan STNK disamping barcode.

Upaya ini dilakukan untuk menghindari pelangsir BBM.

Aturan ini berlaku mulai hari ini, Selasa (21/10/2025). (*)

 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved