Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mekar Sari Makmur Terancam 20 Tahun Penjara
Unit Tipikor Polres Muaro Jambi akhirnya menetapkan mantan Kepala Desa Mekar Sari Makmur Budiono sebagai tersangka korupsi dana desa.
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Unit Tipikor Polres Muaro Jambi menetapkan Budiono sebagai tersangka.
Budiono merupakan mantan Kepala Desa Mekar Sari Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso, melalui Kanit Tipikor, IPDA Sudirman, SH, MH menyebut pihaknya sudah memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan Budiono sebagai tersangka dan saat ini berkas perkara serta tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Tersangka dan barang buktinya telah kita limpahkan ke JPU Kejari Muaro Jambi,"ujar IPDA Sudirman.
Sudirman menjelaskan, tersangka Budiono diduga korupsi dana desa dengan cara membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pekerjaan fisik jalan.
Jalan yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat di SPJ kan oleh tersangka menggunakan dana desa senilai Rp 100 juta.
Selain itu, lanjut Sudirman, tersangka juga diduga menggelapkan uang Pendapatan Asli Desa dari hasil panen tandan buah segar kelapa sawit di tanah kas desa.
Tersangka diduga telah merugikan negara lebih kurang Rp 117 juta dari Pendapatan Asli Desa tersebut.
"Tersangka diduga membuat SPJ fiktif jalan yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Tersangka juga diduga tidak menyetor kan hasil dari tanah kas desa. Total nilai kerugian negaranya sebesar Rp. 217 juta," ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Budiono dijerat Undang-undang Tipikor, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui, Budiono merupakan Kades Mekar Sari Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi periode 2018-2023.
Baca juga: Ribuan Rumah di Muaro Jambi Terendam Banjir
Baca juga: Rahima Cs Jalani Sidang Perdana, Istri Mantan Gubernur Jambi Didakwa dengan UU Tipikor
Baca juga: 2 Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas, Pelanggaran Etik Terkait Korupsi di Mentan, Serupa Firli Bahuri?
Mahfud MD Singgung Kejanggalan KPK Soal Penangkapan Immanuel Ebenezer: Tida Sesusai Defenisi Hukum |
![]() |
---|
Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Bertambah Jadi Rp 1,06 Miliar |
![]() |
---|
7 Tersangka Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Diserahkan ke Jaksa, Ditahan di Lapas Tebo |
![]() |
---|
36 Desa di Batanghari Sudah Salurkan Dana Desa Tahap II Tahun 2025 |
![]() |
---|
Tiga Polisi di Muaro Jambi Dipecat karena Perkara Pembunuhan hingga Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.