2 Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas, Pelanggaran Etik Terkait Korupsi di Mentan, Serupa Firli Bahuri?
Dua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata dan Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK. Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran
TRIBUNJAMBI.COM - Dua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata dan Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK.
Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik menyangkut mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Laporan ini dibenarkan anggota Dewas KPK Albertino Ho.
"Ada dua. NG (Nurul Ghufron) sama AM (Alexander Marwata). Tapi ini baru pengaduan, baru diklarifikasi belum tentu juga benar," ujar Albertina Ho seperti dikutip dari Kompas.com.
Albertina mengatakan, meskipun kasus ini menyangkut SYL namun persoalan yang diadukan ke Dewas berbeda dengan pelanggaran etik Ketua KPK yang telah diberhentikan Firli Bahuri.
Baca juga: BCL sampai Nangis Terharu Lihat Penampilan Asmaralaya di X Factor Indonesia 2024
Baca juga: Mantan Wali Kota Jambi Azhari DS Meninggal Dunia, Sri Purwaningsih Sampaikan Rasa Belasungkawa
Baca juga: Warga Sidoarjo Diminta Bayar Rp 11 Juta Untuk Pindahkan Tiang Listrik dari Tanahnya
"Enggak, kasus lain. Nanti dulu lah, awal-awal kita sudah ngomong gimana? Kalau sudah juga kita beri tahu," ujar Albertina Ho.
Sementara Wakil Ketua KPK Alex Marwata menyebut jika dia tak pernah menghubungi pihak Kementan.
"Kaitannya apa pun saya enggak tahu. Apakah ada komunikasi ke Kementan, kalau itu seingat saya saya enggak pernah. Karena saya nggak punya nomor teleponnya Kementan," kata Alex Marwata, Kamis (11/1/2024).
"Misalnya yang dilaporkan terkait dengan melakukan kontak atau WA-an (WhatsApp) saya enggak punya kontaknya Kementan," tambah Alex Marwata.
Namun sejauh ini, Alex Marwata mengaku jika tak mengetahui jika dirinya termasuk yang dilaporkan ke Dewas KPK.
Baca juga: Harga Sawit di Jambi 12-18 Januari 2024, Trend Positif Harga TBS Berlanjut, Kini Rp 2.446 per Kg
Meski demikian, ia mengaku tidak ambil pusing jika dirinya termasuk dua pimpinan yang diadukan ke Dewas KPK.
"Kalau yang dilaporkan saya ya sudah, saya sudah bilang, 'emang gua pikirin?'," tutur Alex.
Alex juga menanggapi dengan snatai jika dirinya akan dipanggil Dewas untuk klarifikasi.
"Ya seperti biasa lah, kan klarifikasi doang. Apalagi kan?" tutur mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut.
KPK
Alex Marwata
Nurul Ghufron
Dewas KPK
Pelanggaran etik
Komisi Pemberantasan Korupsi
Tribunjambi.com
Posisi Paulo Dybala di AS Roma Kian Rentan, Klausul Pelepasan Undang Minat Chelsea |
![]() |
---|
Sungai Batang Asai Meluap, Pemukiman Warga di Kecamatan CNG dan Limun Digenangi Banjir |
![]() |
---|
Warga Sidoarjo Diminta Bayar Rp 11 Juta Untuk Pindahkan Tiang Listrik dari Tanahnya |
![]() |
---|
Harga Sawit di Jambi 12-18 Januari 2024, Trend Positif Harga TBS Berlanjut, Kini Rp 2.446 per Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.