Warga Sidoarjo Diminta Bayar Rp 11 Juta Untuk Pindahkan Tiang Listrik dari Tanahnya
Viral warga Sidoarjo, Jawa Timur mengaku diminta bayar Rp 11 juta untuk memindahkan tiang listrik di depan rumahnya.
TRIBUNJAMBI.COM - Viral warga Sidoarjo, Jawa Timur mengaku diminta bayar Rp 11 juta untuk memindahkan tiang listrik di depan rumahnya.
Awalnya video viral diunggah di media sosial, Rabu (10/1/2024).
Warga tersebut menceritakan jika awalnya dia diminta membayar Rp 16 juta untuk pemindahan tiang listrik, namun karena tak mampu, minta keringanan dan pihak PLN menurunkan menjadi Rp 5 juta.
Namun saat surat dari PLN datang, tertulis jika biaya pemindahan Rp 11 juta.
Dalam vidoe juga disampaikan jika pemasangan tiang listrik dilakukan tanpa izin pemilik tanah.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Jumat 12 Januari 2024, Emas Antam Turun jadi Rp 1.147.000 per Gram
Baca juga: Banjir Bandang di Batang Asai, Jembatan Raden Anom Roboh Hingga Rendam Pemukiman Warga
Baca juga: Sejumlah Desa di Kerinci jadi Terisolir Akibat Jalan Hiang Pungut Putus
Penjelasan PLN
Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris membenarkan adanya seorang warga yang meminta pemindahan tiang listrik.
Warga tersebut bernama Khotijah. Tiang listrik itu berlokasi di kediaman Khotijah, tepatnya di Sidokepung, Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurutnya, biaya Rp 11 juta yang dibutuhkan untuk memindahkan tiang listrik tersebut sudah sesuai dengan perhitungan PLN.
"Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp. 11.044.512," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/1/2024).
Nantinya, kata Miftachul, biaya pembayaran tersebut dilakukan melalui saluran pembayaran resmi (PPOB/Online), sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero).
Sementara terkait pemasangan tiang listrik, PLN mengklaim jika itu sudah mengantongi izin.
Tiang listrik sudha terpasang sejak 1986.
"Dalam pembangunan tiang listrik di lokasi kediaman Khotijah tersebut, PLN telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam perizinan maupun pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar tahun 1986," kata Miftachul.
Di sisi lain, PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
KPU Batanghari Bakal Pindahkan Lokasi TPS yang Terdampak Banjir |
![]() |
---|
Harga Sawit di Jambi 12-18 Januari 2024, Trend Positif Harga TBS Berlanjut, Kini Rp 2.446 per Kg |
![]() |
---|
Banjir Bandang di Batang Asai, Jembatan Raden Anom Roboh Hingga Rendam Pemukiman Warga |
![]() |
---|
Jambi ke Palembang Hanya 3,5-4 Jam Jika Jalan Tol Betung-Jambi Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.