Kasus Suap APBD

Vonis 6 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi di Kasus Suap Ketok Palu RAPBD, Ada Istri Mantan Gubernur

Hakim Tipikor PN Jambi telah menjatuhkan hukuman atau vonis terhadap enam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019, Selasa (28/5/2024).

Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jambi telah menjatuhkan hukuman atau vonis terhadap enam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019, Selasa (28/5/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jambi telah menjatuhkan hukuman atau vonis terhadap enam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019, Selasa (28/5/2024).

Hukuman pidana penjara tersebut terkait kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa keenam orang tersebut terbukti secara dan meyakinkan melakukan pelanggaran tindak pidana.

Adapun sidang pembacaan putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, Hakim Anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan.

Diantara keenam terdakwa tersebut terdapat nama Rahima, istri Fachrori Umar, mantan Gubernur Jambi.

Berikut daftar nama keenam terdakwa tersebut:

1.Rahima

2.Mely Hairiya

3. Luhut Silaban.

Baca juga: Istri Mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, Rahima Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Kasus Ketok Palu RAPBD

Baca juga: Tiga Warga Binaan Kasus Suap Ketok Palu Ikuti Sosialisasi Pencoblosan di Lapas Kelas II A Jambi

4. M. Khairil

5. Mesran

6. Edmon.

Terhadap keenamnya Majelis Hakim telah menjatuhi hukum pidana penjara.

Majelis hakim berpendapat semua terdakwa terbukti bersalah dalam kasus yang menyeret Zumi Zola, saat itu menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Namun dari enam itu terdapat tiga perbedaan masa kurungan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved