Berita Jambi

Divonis Empat Tahun Kasus Ketok Palu, Empat Mantan Anggota DPRD Jambi Langsung Terima Putusan Hakim

Empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi, divonis empat tahun penjara.

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Ilustrasi. Sidang vonis kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018, di Pengadilan Tipikor Jambi, untuk 4 terdakwa, Senin (24/7/2023) lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi, divonis empat tahun penjara.

Mereka adalah Bustami Yahya, Hasani Hamid, Nurhayati, dan Hasim Ayub.

Putusan dibacakan hakim ketua Urasima Situngkir, di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (24/1/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain divonis empat tahun penjara, masing-masing terdakwa didenda Rp250 juta subsider 1 bulan kurungan dengan ketentuan jika uang tersebut tidak bisa dibayarkan.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap para terdakwa.

"Menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta untuk masing-masing terdakwa dengan ketentuan jika uang denda tersebut tidak bisa dibayarkan oleh terdakwa, subsidair satu bulan kurungan," sebut majelis hakim dalam amar putusannya.

Keempat terdakwa menyatakan bahwa mereka menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Baca juga: Mahasiswa Bakal Laporkan 3 Majelis Hakim PN Tebo ke KY soal Vonis Ringan Pelaku Asusila Anak

Baca juga: Empat Tahanan Korupsi Ketok Palu APBD Jambi Dititipkan ke Lapas Jambi

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved