Berita Jambi
Divonis Empat Tahun Kasus Ketok Palu, Empat Mantan Anggota DPRD Jambi Langsung Terima Putusan Hakim
Empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi, divonis empat tahun penjara.
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi, divonis empat tahun penjara.
Mereka adalah Bustami Yahya, Hasani Hamid, Nurhayati, dan Hasim Ayub.
Putusan dibacakan hakim ketua Urasima Situngkir, di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (24/1/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain divonis empat tahun penjara, masing-masing terdakwa didenda Rp250 juta subsider 1 bulan kurungan dengan ketentuan jika uang tersebut tidak bisa dibayarkan.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap para terdakwa.
"Menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta untuk masing-masing terdakwa dengan ketentuan jika uang denda tersebut tidak bisa dibayarkan oleh terdakwa, subsidair satu bulan kurungan," sebut majelis hakim dalam amar putusannya.
Keempat terdakwa menyatakan bahwa mereka menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Baca juga: Mahasiswa Bakal Laporkan 3 Majelis Hakim PN Tebo ke KY soal Vonis Ringan Pelaku Asusila Anak
Baca juga: Empat Tahanan Korupsi Ketok Palu APBD Jambi Dititipkan ke Lapas Jambi
Konvoi Truk Tambang Raksasa Gasak Truk PS di Jalan Lingkar Selatan Kota Jambi, Korban Patah Kaki |
![]() |
---|
Sinergi Pusat dan Daerah, Pemerintah Dorong Pemda Aktif Kembangkan Kawasan Transmigrasi |
![]() |
---|
Warga Kota Baru Jambi Diringkus Polisi Gegara Edarkan Sabu, 40 Paket Diamankan |
![]() |
---|
Wanita yang Dianiaya Ternyata Pasangan Diluar Nikah, Dipukuli saat Minta Susu Anak |
![]() |
---|
Viral 13 ASN di Jambi Dicopot dari Jabatan dengan Surat Pengunduran Diri Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.