Berita Jambi
Divonis Empat Tahun Kasus Ketok Palu, Empat Mantan Anggota DPRD Jambi Langsung Terima Putusan Hakim
Empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi, divonis empat tahun penjara.
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi, divonis empat tahun penjara.
Mereka adalah Bustami Yahya, Hasani Hamid, Nurhayati, dan Hasim Ayub.
Putusan dibacakan hakim ketua Urasima Situngkir, di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (24/1/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain divonis empat tahun penjara, masing-masing terdakwa didenda Rp250 juta subsider 1 bulan kurungan dengan ketentuan jika uang tersebut tidak bisa dibayarkan.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap para terdakwa.
"Menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta untuk masing-masing terdakwa dengan ketentuan jika uang denda tersebut tidak bisa dibayarkan oleh terdakwa, subsidair satu bulan kurungan," sebut majelis hakim dalam amar putusannya.
Keempat terdakwa menyatakan bahwa mereka menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Baca juga: Mahasiswa Bakal Laporkan 3 Majelis Hakim PN Tebo ke KY soal Vonis Ringan Pelaku Asusila Anak
Baca juga: Empat Tahanan Korupsi Ketok Palu APBD Jambi Dititipkan ke Lapas Jambi
Sumur Minyak Rakyat Dilegalkan, Walhi Peringatkan Risiko Kerusakan Lingkungan |
![]() |
---|
Ribuan Sumur Minyak Rakyat di Jambi, Produksi Harian Bisa Tembus 9.000 Barel |
![]() |
---|
Jambi Miliki 11.509 Titik Sumur Minyak Rakyat, Gubernur Tekankan Tata Kelola Adil |
![]() |
---|
Satu Pelaku Pencurian Sawit di Tebo Ilir Ditangkap, Tiga Lainnya Masih Buron |
![]() |
---|
Modus Emak-emak di Jambi Selundupkan Sabu ke Lapas, Samarkan dalam Sambal Orek Tempe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.