Vonis Rafael Alun Trisambodo
Profil Ernie Meike Torondek, Istri Rafael Alun Lepas dari Jeratan Hukum, Suami 14 Tahun Penjara
Berikut profil Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun Trisambodo yang lepas dari jeratan hukum, sementara sang suami divonis 14 tahun penjara.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, akhirnya diadili dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/8/2023) pagi.
Dalam persidangan yang digelar itu, papanya Mario Dandy itu tidak didakwa seorang diri.
Istrinya, Ernie Meike Torondek, juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar.
"Menyatakan bahwa terdakwa (Rafael Alun) bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang.
Baca juga: Buntut Sidang Etik 93 Pegawai Terkait Pungli Rutan KPK, Eks Penyidik Sebut Pecat Pimpinan KPK
Rafael maupun Ernie diduga sama-sama menerima uang gratifikasi. Uang itu diduga disalurkan melalui perusahaan milik pribadi mereka.
Siasat itu kabarnya dilakukan untuk menutupi aliran dana tersebut.Sementara, peran Ernie Meike diduga menerima aliran dana dari perusahaan cangkang.
Kabarnya, Ernie bahkan disebut juga ikut memegang saham di perusahaan cangkang tersebut.
Istri Rafael Alun Trisambodo eks pejabat pajak bebas dari jeratan pidana penjara.
Diketahui, Rafael lun Trisambodo divonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang.
sementara terkait nasib istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menilai jika Ernie tidak turut serta dalam kasus yang menjerat suaminya.
Sebelumnya pada dakwaan jaksa penuntut umum, Ernie disebut turut serta dalam tindak pidana Rafael Alun yang dilakukan melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
Namun dalam putusan Majelis Hakim, Ernie dinilai sebagai sosok yang lemah di rumah tangga, sementara Rafael Alun disebut-sebut bertindak sebagai superior yang kerap mengambil keputusan.
"Tidak patut jika Ernie Meike dinyatakan ikut bersama-sama dengan terdakwa untuk bertanggung jawab secara hukum. Berdasarkan fakta, terlihat Ernie Meike berada dalam posisi lemah dalam rumah tangganya maupun dalam urusan bisnis keluarganya," ujar Hakim saat membacakan pertimbangannya di persidangan Senin (8/1/2024).
Meski di atas kertas Ernie memiliki posisi pemegang saham dan Komisaris Utama PT ARME, kenyataannya Rafael Alun yang memegang kendali.
Contohnya saat rapat pemegang saham, Ernie tak pernah hadir namun suaminya selalu hadir sebagai perwakilan.
"Yang selalu aktif memimpin rapat pemegang saham dan mengambil keputusan adalah terdakwa," kata Hakim.
Baca juga: Prabowo Subianto, Presiden Jokowi dan Keluarga Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Dugaan Nepotisme
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa Alun bertanggung jawab secara hukum karena mengendalikan PT ARME pada 2002 hingga 2006. Padahal saat itu dia masih aktif sebagai pegawai negeri.
Pertanggung jawaban pada periode itu disebut hakim mencapai Rp 10 miliar sebagai marketing fee.
"Terdakwa secara nyata dan secara hukum aktif di PT ARME hanya pada tahun 2006. Marketing fee yang dapat dipertanggung jawabkan kepada terdakwa hanya sampai 2006 sejumlah Rp 10.079.555.519," katanya.
Dalam perkara ini, Rafael Alun telah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim.
Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Alun telah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Rafael Alun juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan," katanya.
Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa.
Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Rafael Alun telah dituntut 14 tahun penjara.
Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntutnya untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.
Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar.
Rafael Alun Trisambodo Vonis 14 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat vonis Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Mantan pejabat Ditjen Pajak divonis terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis ayah Mario Dandy itu dibacakan dalam persidangan pada Senin (8/1/2024) di Pengadilan Tipikor.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua, Suparman Nyompa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo oleh karena itu selama 14 tahun," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan.
Rafael Alun Trisambodo tak hanya dihukum pidana penjara.
Dia juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," katanya.
Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Alun telah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Rafael Alun juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan," kata Hakim Suparman Nyompa.
Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa.
Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Rafael Alun telah dituntut 14 tahun penjara.
Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntutnya untuk membayar denda 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.
Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti 18,9 miliar.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ini Pesan Azhari DS untuk Warga Jambi Sebelum Meninggal
Baca juga: Nico Malau Cetak Gol, Skor PSIM vs PSMS Medan Berakhir 2-1
Baca juga: Serbu Kode Redeem Genshin Impact Mihoyo Jumat 12 Januari 2024, Banjir Hadiah!
Baca juga: PPPK Khusus 2024, Pemkab Tanjab Barat Fokus 4 Formasi
Sebagian artikel ini tayang di Kompas.com
Rafael Alun Trisambodo
Ernie Meike
Tindak Pidana Pencucian Uang
profil
biodata
penjara
Manado
vonis
Tribunjambi.com
Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding: Optimalisasi Asset Recovery |
![]() |
---|
Istri Rafael Alun Lepas dari Jeratan Hukum, Alasan Hakim: Ernie Sosok yang Lemah di Rumah Tangga |
![]() |
---|
Rafael Alun dan JPU KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Vonis 14 Tahun Penjara Ayah Mario Dandy |
![]() |
---|
Rafael Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus TPPU, Ini yang Memberatkan dan Meringankan Ayah Mario Dandy |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10,79 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.