KPK Geledah Rumdis Syahrul Yasin Limpo

PPATK Buka Suara Soal Cek Rp2 T yang Ditemukan KPK Saat Geledah Rumdis Eks Menteri Pertanian SYL

PPATK sebut cek Rp2 Triliun yang ditemukan KPK saat penggeledahan di rumah dinas syahrul dinas mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo bodong

|
Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Kompas.com/ Kolase Tribun Jambi
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa cek senilai Rp2 Triliun yang ditemukan oleh KPK saat penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo adalah bodong atau palsu. 

Di sisi lain, Alex juga menyebut adanya dugaan hasil pemerasan Syahrul ini mengalir ke Parta NasDem.

Kini, Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1).

Sementara khusus untuk Syahrul, turut dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Seleksi Administrasi, Sebanyak 534 Calon Peserta PPPK di Tanjab Timur Dinyatakan Lulus

Baca juga: Ayo Pakai Kendaraan Listrik!

Baca juga: Gubernur Kukuhkan Putut Riyatno Sebagai Kepala BKKBN Provinsi Jambi

Baca juga: Kebun Sawit Tiga KUD Diremajakan PTPN VI

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved