Warga Aceh Dianiaya Hingga Meninggal

Update Kasus Oknum TNI Aniaya Imam Masykur: Ibunda Harap Pelaku Dihukum Pasal 340 dan Tak Berubah

Pelaku penganiayaan Imam Masyikur hingga meninggal dunia diharapkan dihukum pasal 340.

Editor: Darwin Sijabat
Serambinews.com
Pelaku penganiayaan Imam Masyikur hingga meninggal dunia diharapkan dihukum pasal 340. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pelaku penganiayaan Imam Masyikur hingga meninggal dunia diharapkan dihukum pasal 340.

Harapan itu disampaikan oleh Fauziah, ibunda almarhum yang merupakan warga Aceh itu.

Fauziah berharap agar ketiga oknum TNI yang menjadi pelaku penculikan hingga pembunuhan anaknya tetap dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Hal itu seperti yang diungkapkan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sebelumnya.

"Harapan loen selaku ibu dari almarhum, beri hukuman yang seadil-adil mungken, seperti yang ditetapkan oleh bapak Panglima TNI, (Pasal) 340, itu harpaan loen, bek berubah-ubah."

"(Harapan saya selaku ibu almarhum, beri hukuman yang seadil-adil mungkin, seperti yang ditetapkan oleh Panglima TNI, (Pasal) 340, itu harapan saya, jangan berubah-ubah)," pinta Fauziah dalam konferensi pers di Banda Aceh, Sabtu (16/9/2023).

Adapun bunyi Pasal 340 yaitu, “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.

Baca juga: Update Oknum TNI Aniaya Warga Sipil, Ibunda Imam Masykur Bertemu 3 Pelaku: Lebih Kejam dari PKI

Baca juga: Hasil Visum Imam Maskur, Warga Aceh yang Dianiaya Anggota Paspampres dan TNI, Disebut Asfiksia

Baca juga: Ganjar Pranowo Muncul di Tayangan Azan TV Disebut Tak Langgar Aturan, Pengamat Ungkap Alasannya

Penetapan pasal ini perlu dikawal secara seksama mengingat sebelumnya saat kasus ini pertama kali mencuat.

Para tersangka dari oknum TNI dikenakan Pasal 351 yaitu penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. 

Sebelumnya Pomdam Jaya sudah menahan tiga oknum prajurit TNI tersangka kasus pembunuhan Imam Masykur masing-masing Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda (IM). 

Kemudian Polda Metro Jaya juga telah menahan tiga warga sipil yang turut terlibat dalam kasus Imam Masykur. Ketiga tersangka adalah Zulhadi Satria Saputra (kakak ipar Praka RM), Heri, dan AM.

Imam Masykur diketahui diculik oleh para tersangka oknum TNI di kawasan Tangerang Selatan pada 12 Agustus 2023.

Korban dibawa dengan mobil dan sepanjang perjalanan, korban disiksa disertai pemerasan agar korban menyerahkan uang tebusan.

Bahkan tersangka memfoto dan memvediokan penyiksaan dan dikirim ke orang tua korban.

Kemudian korban disuruh menghubungi keluarganya agar menyiapkan uang tebusan Rp 50 juta. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved