Warga Aceh Dianiaya Hingga Meninggal

Update Oknum TNI Aniaya Warga Sipil, Ibunda Imam Masykur Bertemu 3 Pelaku: Lebih Kejam dari PKI

Ibunda Imam Masykur, Fauziah (47) akhirnya bertemu dengan tiga oknum anggota TNI pelaku penganiayaan anaknya hingga meninggal dunia.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Serambinews.com
Ibunda Imam Masykur, Fauziah (47) akhirnya bertemu dengan tiga oknum anggota TNI pelaku penganiayaan anaknya hingga meninggal dunia. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ibunda Imam Masykur, Fauziah (47) akhirnya bertemu dengan tiga oknum anggota TNI pelaku penganiayaan anaknya hingga meninggal dunia.

Seperti diketahui bahwa satu diantara ketiga oknum tersebut merupakan anggota Paspampres.

Saat pertemuan itu, sang ibu tidak kuasa menahan emosi.

Fauziah mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan ketiga oknum TNI tersebut sangat kejam.

Bahkan ibu Imam Masykur itu menyebutkan bahwa apa yang dilakukan ketiganya lebih kejam dari PKI.

Diketahui, Fauziah bertemu dengan ketiga pelaku di sel tahanan Pomdam Jaya.

Pertemuan tersebut setelah diminta langsung kepada Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar.

ibunda Imam Masykur bertemu dengan para pelaku ikut didampingi Yuni Maulida, tunangan almarhum Imam Masykur.

Baca juga: Kekasih Imam Masykur Harap Oknum Paspampres dan 2 TNI Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas Dihukum Mati

Baca juga: Update Oknum Paspampres Aniaya Warga Sipil, Polri Kini Dalami Dugaan Peredaran Obat Ilegal

Baca juga: Mantan Komandan Paspampres Sebut Ada Keanehan pada Kasus Warga Aceh Tewas Dianiaya Anggota TNI

Termasuk, juga Anggota Komisi I DPR RI asal Aceh, Fadhlullah SE atau Dek Fad, dan Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma mewakili Forum Bersama (Forbes) anggota DPR/DPD RI asal Aceh yang ikut dalam pertemuan tersebut untuk mengawal kasus ini.

“Tadi ibunda Imam Masykur dipertemukan dengan tiga oknum pelaku pembunuhan. Dia sempat berkomunikasi langsung dengan para pelaku,” kata Dek Fad, Selasa (5/9/2023).

Menurut Dek Fad, Danpomdam Jaya sangat transparan dan memberikan semua perkembangan informasi yang telah dilakukan kepada keluarga korban.

“Keluarga korban, Hotman Paris dan tim advokat Hotman Paris sangat puas dengan penjelasan dan sambutan dari Danpomdam Jaya,” ucap Dek Fad.

Ia mengatakan, kasus pembunuhan Imam Masykur ini tergolong dalam pembunuhan berencana dan akan dikenakan pasal 340 KUHP.

“Sesuai dengan hukum ini adalah pembunuhan berencana dan akan diterapkan pasal 340 (KUHP),” ujarnya.

“Jadi kalau 340 itu pembunuhan berencana, sedangkan isu yang beredar pelaku ini akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.”

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved