Warga Aceh Dianiaya Hingga Meninggal
Update Kasus Oknum TNI Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas di Jakarta: Segera Disidang
Berkas tiga oknum anggota TNI pelaku penganiayaan warga Aceh Imam Masyikur hingga meninggal diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
TRIBUNJAMBI.COM – Berkas tiga oknum anggota TNI pelaku penganiayaan warga Aceh Imam Masyikur hingga meninggal diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sebelumnya, berkas perkara dan tersangka diserahkan penyidik ke Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Ketiga okTNI prajuTNI ituyakni Praka Riswandi Malik anggota Paspamres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.
Rencana tersebut disampaikan Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi.
Dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap berkas perkara ketiga oknum TNI tersebut.
Sebelumnya diberikan Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam) Jaya, dan kemudian akan dilanjutkan ke tahapan proses berikutnya.
"Berkas sudah lengkap, baik materil maupun syarat formil ," kata Riswandono saat dikonfirmasi Minggu (15/10/2023).
Baca juga: Update Kasus Oknum TNI Aniaya Imam Masykur: Ibunda Harap Pelaku Dihukum Pasal 340 dan Tak Berubah
Baca juga: Cak Imin Geram, Pj Gubernur Jabar Cabut Izin Gunakan Gedung yang akan Dihadiri Anies Baswedan
Baca juga: Respon KPK Soal Kemungkinan Partai Nasdem Layangkan Somasi Gegara Dugaan Aliran Uang Korupsi SYL
Riswandono menuturkan, pihaknya sudah mengirimkan Surat Pendapat Hukum (SPH) kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera) dengan tujuan dimintakan Keputusan Penyerahan Perkara (Keppera).
Diharapkan terhitung pekan depan berkas perkara tersangka sudah dapat dilimpahkan pengadilan, dan Pengadilan Militer II-08 Jakarta segera menentukan jadwal sidang digelar.
"Sudah selesai diolah dan sudah dikirim SPH untuk dimintakan Keppera ke Papera. Tinggal menunggu turun (Keppera) untuk dilimpahkan ke Dilmil (pengadilan militer) Jakarta," imbuhnya.
Mereka disangkakan pasal kombinasi atau istilah dalam kepolisian serupa pasal berlapis.

Pasal tersebut meliputi Primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana.
Dilanjut subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 328 tentang penculikan.
“Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ancaman pidananya adalah pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Baca juga: Alumni Akabri 91 Rakyakan HUT ke-32, Danrem dan Kapolda Jambi Kompak Baksos di RS Polisi dan TNI
“Subsider-nya 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancamannya pidana paling lama 15 tahun, lalu Subsider pasal 35 ayat 1 kuhp junto pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman tujuh tahun, dan pasal 328 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ini pasal penculikan ancaman pidananya paling lama 12 tahun,” sambungnya.
Update Oknum Paspampres Aniaya Imam Masyikur Hingga Tewas: Ibunda Ungkap 2 Kalimat Ancaman Pelaku |
![]() |
---|
Update Kasus Oknum TNI Aniaya Imam Masykur: Ibunda Harap Pelaku Dihukum Pasal 340 dan Tak Berubah |
![]() |
---|
Update Oknum TNI Aniaya Warga Sipil, Ibunda Imam Masykur Bertemu 3 Pelaku: Lebih Kejam dari PKI |
![]() |
---|
Update Oknum Paspampres Aniaya Warga Sipil, Polri Kini Dalami Dugaan Peredaran Obat Ilegal |
![]() |
---|
Kekasih Imam Masykur Harap Oknum Paspampres dan 2 TNI Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas Dihukum Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.