Warga Aceh Dianiaya Hingga Meninggal
Update Oknum Paspampres Aniaya Imam Masyikur Hingga Tewas: Ibunda Ungkap 2 Kalimat Ancaman Pelaku
Ibunda almarhum Imam Masykur ungkap ada dua kalimat ancaman yang dilontarkan oknum Paspampres sebelum korban tewas dianiaya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Ibunda almarhum Imam Masykur ungkap ada dua kalimat ancaman yang dilontarkan oknum Paspampres sebelum korban tewas dianiaya.
Seperti diketahui, ada tiga orang oknum anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ibu almarhum, Fauziah menceritakan awal dirinya berkomunikasi dengan para tersangka penculik, penganiaya, dan pembunuh anaknya.
Awalnya, adik Imam Masykur menelponnya setelah magrib.
Fauziah kemudian dikirimi video penganiayaan yang dialami almarhum Imam Masykur usai bertelepon.
"Ibu nggak sanggup melihat video habis itu berselang beberapa menit ditelepon ke ibu," kata Fauziah usai menghadiri rekonstruksi kasus pembunuhan Imam Masykur di Mapomdam Jaya Jakarta pada Selasa (26/9/2023).
Saat ditelepon, Fauziah tidak menjawab karena tidak mendengar panggilan telepon dari nomor ponsel Imam Masykur.
Saat itu dia sedang dalam perjalanan.
Baca juga: Update Kasus Oknum TNI Aniaya Imam Masykur: Ibunda Harap Pelaku Dihukum Pasal 340 dan Tak Berubah
Baca juga: Bahlil Ungkap Ada Pihak yang Main di Kisruh Rempang Batam: Saya Tahu Siapa, Dalam dan Luar Negeri
Baca juga: Gerindra Klaim Prabowo Unggul dari Ganjar di Putaran Ke-2 Pilpres 2024: Hasil Survei 11 Persen
Menggunakan nomor Imam Masykur, kata dia, pelaku kemudian menelepon Fauziah untuk kedua kalinya.
Saat itu, ia hanya menjawab singkat.
Fauziah kemudian ditelepon untuk ketiga kalinya.
"Menelepon keempat, ibu (saya) yang nelepon ke sana diangkat sama tersangka," kata dia.
Dalam percakapan tersebut, kata Fauziah, pelaku mengancam dirinya.
Kalimat ancaman pertama yang disampaikan pelaku, kata Fauziah, adalah kalimat 'kirim uang kalau ibu sayang anak ibu, kirim uang'.
Mendengar hal tersebut, Fauziah mengiyakan akan mengirim uang ke para pelaku.
Update Kasus Oknum TNI Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas di Jakarta: Segera Disidang |
![]() |
---|
Update Kasus Oknum TNI Aniaya Imam Masykur: Ibunda Harap Pelaku Dihukum Pasal 340 dan Tak Berubah |
![]() |
---|
Update Oknum TNI Aniaya Warga Sipil, Ibunda Imam Masykur Bertemu 3 Pelaku: Lebih Kejam dari PKI |
![]() |
---|
Update Oknum Paspampres Aniaya Warga Sipil, Polri Kini Dalami Dugaan Peredaran Obat Ilegal |
![]() |
---|
Kekasih Imam Masykur Harap Oknum Paspampres dan 2 TNI Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas Dihukum Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.