Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Respon KPK Soal Kemungkinan Partai Nasdem Layangkan Somasi Gegara Dugaan Aliran Uang Korupsi SYL

KPK merespon santai soal kemungkinan akan disomasi Partai Nasdem terkait pernyataan aliran dana korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Kolase Tribun Jambi
KPK merespon santai soal kemungkinan akan disomasi Partai Nasdem terkait pernyataan aliran dana korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke partai. 

TRIBUNJAMBI.COM - KPK merespon santai soal kemungkinan akan disomasi Partai Nasdem terkait pernyataan aliran dana korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke partai.

Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan Wakil KetuaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.

Alex menyebutkan adanya dugaan aliran dana senilai miliaran rupiah ke NasDem.

"Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," ucap Alex, dikutip dari Kompas.com.

Alexander Marwata menyatakan, apa yang disampaikannya berdasar pada alat bukti yang diperoleh.

Dia juga menegaskan, ucapan tersebut bukanlah pernyataan pribadi, melainkan mewakili KPK.

“Apa yang saya sampaikan kemarin tentunya berdasarkan alat bukti yang diperoleh pada saat penyidikan dan itu bukan pernyataan pribadi, tetapi saya mewakili pimpinan dan lembaga,” kata Alex melalui pesan tertulis kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023), dilansir Kompas.com.

Baca juga: Sahroni Sesalkan KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Beri Uang ke Nasdem, Bakal Somasi?

Baca juga: Indeks Kualitas Udara Jambi Minggu 15 Oktober 2023 Pukul 11.00 WIB Kategori Tidak Sehat

Baca juga: Fahri Hamzah Dukung Duet Prabowo- Gibran di Pilpres 2024: Sempurna dan Kecocokannya Sangat Kuat

KPK Masih Telusuri Penerimaan Gratifikasi Lainnya

Alex menambahan, penerimaam lain yang diduga gratifikasi SYL bersama tersangka lainnya akan terus didalami dan ditelusuri.

Termasuk memanggil tiga anggota keluarga SYL untuk mengusut aliran uang korupsi tersebut.

KPK telah memasukkan istri SYL bernama Ayun Sri Harahap serta anak dan cucu SYL bernama Indira Chunda Thita dan A Tenri Bilang Radisyah Melati ke dalam daftar orang yang dicegah ke luar negeri.

“Terkait pencekalan tiga anggota keluarga tentu itu juga masih dalam kaitannya dengan permintaan keterangan."

"Pasti ada kaitannya terkait dengan aliran uang terkait dengan kepemilikan aset atau ada yang lain sebagainya," kata Alex.

Ketiga anggota SYL itu akan dipanggil ke KPK guna dimintai keterangan untuk  menelusuri aliran uang korupsi dari SYL.

"Itu tentu akan didalami dengan melakukan pemeriksaan kepada tiga anggota keluarga yang ikut dicekal," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved