Warga Aceh Dianiaya Hingga Meninggal

Update Kasus Oknum TNI Aniaya Imam Masykur: Ibunda Harap Pelaku Dihukum Pasal 340 dan Tak Berubah

Pelaku penganiayaan Imam Masyikur hingga meninggal dunia diharapkan dihukum pasal 340.

Editor: Darwin Sijabat
Serambinews.com
Pelaku penganiayaan Imam Masyikur hingga meninggal dunia diharapkan dihukum pasal 340. 

Imam Masykur akhirnya meninggal dibunuh pelaku dan jenazahnya dibuang ke waduk di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca juga: Kekasih Imam Masykur Harap Oknum Paspampres dan 2 TNI Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas Dihukum Mati

Jenazah korban ditemukan di Sungai Karawang oleh warga, pada 15 Agustus 2023. 

Jenazah selanjutnya dipulangkan ke Aceh dan dimakamkan di kampung halamannya di Gampong (Desa) Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.

Selama proses penegakkan hukum, Fauziah dalam konferensi pers kemarin mengaku pihak keluarga selama ini mendapat pelayanan yang baik dari Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar.

Bahkan Fauziah dipertemukan dengan para tersangka yang dengan kejam membunuh anaknya.  

“Pokok jih senanglah hate kamoe keluarga. Semoga ta meulake bak Allah bek geubalek-balek. Njan mantong harapan kamoe bandum. Lage geupegah (pasal) 340, beulage njan.

(Pokoknya senanglah hati kami keluarga. Semoga kita minta kepada Allah, jangan dibalik-balik lagi, harapan kami semua. Seperti yang sudah disampaikan (pasal) 340, seperti itu terus),” ujarnya.

Setelah bertemu dan berkomunikasi dengan para pembunuh, Fauziah mengungkapkan kondisinya sudah merasa sedikit lega.

“Kaleh ta merumpok, kaleh taken barang gapu, ka lega bacut

(sudah berjumpa, sudah ungkapkan semua hal, sudah lega sedikit),” imbuh dia.

Dalam kesempatan itu, ibunda almarhum Imam Masykur berharap tidak ada pihak-pihak yang mengaitkan kasus kematian anaknya dengan kasus tramadol yang saat ini juga sedang menyita perhatian publik.

Baca juga: Gempa Hari Ini Minggu 17 September 2023 Guncang Rejang Lebong Bengkulu

Ia menyatakan, saat ini pihak keluarga bersama pengacara sedang fokus terhadap pengawalan kasus pembunuhan Imam Masykur hingga sampai adanya putusan pengadilan. 

“Kamoe pih keluarga meudengoe yang kon-kon ke almarhum, weh hate. Sebab gobnyan hana lee, ka jroh. Bek geujak sangkotkan dengan ramadon dan mafia, hana njan.

(Kami dari keluarga mendengar informasi yang tidak benar terkait almarhum, sedih kami. Sebab beliau sudah tiada, sudah tenang. Jangan mengaitkan dengan tramadol dan mafia, tidak benar itu).”

Sementara kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Ridwan Hadi menyampaikan pihaknya terus mengadvokasi kasus pembunuhan Imam Masykur sampai tuntas. 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved