Warga Aceh Dianiaya Hingga Meninggal
Update Kasus Oknum TNI Aniaya Imam Masykur: Ibunda Harap Pelaku Dihukum Pasal 340 dan Tak Berubah
Pelaku penganiayaan Imam Masyikur hingga meninggal dunia diharapkan dihukum pasal 340.
“Kita dari kuasa hukum sudah menyurati pihak RSPAD untuk meminta turunannya (hasil autopsi). Nanti kita minta tim forensik untuk menjelaskan hasil autopsi. Karena kemarin, yang minta hasil autopsi jenazah almarhum penyidik dan sudah diserahkan kepada penyidik,” demikian Putra Safriza.
Fauziah turut didampingi kuasa hukum keluarga dari tim Hotman 911 perwakilan Aceh, Ridwan Hadi, Putra Safriza, Yusi Muharnina, dan Teguh Pribadi.
Hadir juga Muhammad Daud, Staf Ahli Anggota DPD RI Asal Aceh Sudirman atau lebih dikenal Haji Uma.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kuota Produksi Batubara di Jambi Baru Mencapai 11.6 Juta Ton hingga Agustus 2023
Baca juga: Strategi Mikel Arteta Saat Arsenal Kembali Tampil di Liga Champions, "Sama dengan Musim Lalu"
Baca juga: Selama Kemarau, Puluhan Hektare Lahan di Muaro Jambi Terbakar
Baca juga: Bocoran Manga Boruto Chapter 2 Sub Indonesia: Boruto Akhirnya Kembali ke Desa Konoha
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Imam Masykur
Aceh
Panglima TNI
Laksamana Yudo Margono
TNI
penganiayaan
pembunuhan berencana
Tribunjambi.com
Update Kasus Oknum TNI Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas di Jakarta: Segera Disidang |
![]() |
---|
Update Oknum Paspampres Aniaya Imam Masyikur Hingga Tewas: Ibunda Ungkap 2 Kalimat Ancaman Pelaku |
![]() |
---|
Update Oknum TNI Aniaya Warga Sipil, Ibunda Imam Masykur Bertemu 3 Pelaku: Lebih Kejam dari PKI |
![]() |
---|
Update Oknum Paspampres Aniaya Warga Sipil, Polri Kini Dalami Dugaan Peredaran Obat Ilegal |
![]() |
---|
Kekasih Imam Masykur Harap Oknum Paspampres dan 2 TNI Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas Dihukum Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.