Warga Aceh Dianiaya Hingga Meninggal

Update Kasus Oknum TNI Aniaya Imam Masykur: Ibunda Harap Pelaku Dihukum Pasal 340 dan Tak Berubah

Pelaku penganiayaan Imam Masyikur hingga meninggal dunia diharapkan dihukum pasal 340.

Editor: Darwin Sijabat
Serambinews.com
Pelaku penganiayaan Imam Masyikur hingga meninggal dunia diharapkan dihukum pasal 340. 

“Kita dari kuasa hukum sudah menyurati pihak RSPAD untuk meminta turunannya (hasil autopsi). Nanti kita minta tim forensik untuk menjelaskan hasil autopsi. Karena kemarin, yang minta hasil autopsi jenazah almarhum penyidik dan sudah diserahkan kepada penyidik,” demikian Putra Safriza.

Fauziah turut didampingi kuasa hukum keluarga dari tim Hotman 911 perwakilan Aceh, Ridwan Hadi, Putra Safriza, Yusi Muharnina, dan Teguh Pribadi.

Hadir juga Muhammad Daud, Staf Ahli Anggota DPD RI Asal Aceh Sudirman atau lebih dikenal Haji Uma.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kuota Produksi Batubara di Jambi Baru Mencapai 11.6 Juta Ton hingga Agustus 2023

Baca juga: Strategi Mikel Arteta Saat Arsenal Kembali Tampil di Liga Champions, "Sama dengan Musim Lalu"

Baca juga: Selama Kemarau, Puluhan Hektare Lahan di Muaro Jambi Terbakar

Baca juga: Bocoran Manga Boruto Chapter 2 Sub Indonesia: Boruto Akhirnya Kembali ke Desa Konoha

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved